Pikir Hubungan akan Bertahan, ABG Sebar Video Mesum dengan Pacar di Medsos, Malah di Penjara
Tersebar di Whatsapp dan Facebook hingga Terbongkar Fakta ABG Kirim Video Mesum Mantan Pacar ke Guru
Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.
Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.
Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.
Baca: Pengacara 3 Emak-emak Yakin Kasus Kliennya Tidak akan Terbukti di Pengadilan
Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.
Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.
Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.
Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.
Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.
Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.
Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.
Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.
Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.
Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.
Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.
Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.
Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.
Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.
Jika tidak bersedia, terdakwa si dosen cabul ini mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.
Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya. Tapi saksi korban menolak.
Sebar Video Mesum Pelajar, Jukir di Majene Ditangkap Polisi
Terpisah, seorang juru parkir ( jukir) di sekitar kawasan wisata Pantai Dato Majene, Sulawesi Barat berinisial AR (38), ditangkap petugas Polres Majene karena terbukti merekam dan menyebarkan video dewasa pasangan pelajar di Majene.
Tersangka menyebarkan video tersebut hingga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Majene Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan, sebelumnya pelaku memergoki dan merekam tindakan sepasang pelajar itu.
“Tersangka kita tangkap setelah melalui penelusuran panjang hingga menemukan pemilik akun dan pelaku penyebaran video mesum pelajar di media sosial,” ujar Pandu saat ditemui di Mapolres Majene, Sabtu (16/2/2019).
Baca: Prabowo: Pilih Saya jadi Presiden, Saya Buktikan Ada Kebocoran di Indonesia
Pandu mengatakan, penangkapan AR berawal ketika pihak kepolisian menemukan video mesum yang tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap penyebar video tersebut.
Setelah penyelidikan yang cukup panjang, polisi mengamankan AR.
AR mengaku merekam dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook dan WhatsApp (WA) miliknya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat(1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal informasi dan transaksi elektronik dengan pidana enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tribunmedan.com dengan link http://medan.tribunnews.com/2019/03/01/tersebar-di-whatsapp-dan-facebook-hingga-terbongkar-fakta-abg-kirim-video-mesum-mantan-pacar-ke-guru?page=all