Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara 3 Emak-emak Yakin Kasus Kliennya Tidak akan Terbukti di Pengadilan

Kuasa hukum 3 Emak-emak Elyasa Budianto Meyakini perkara ini tidak akan terbukti di pengadilan.

Editor: Rhendi Umar
tribunjabar
tersangka ujaran kebencian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Elyasa Budianto, kuasa hukum tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi, mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan kliennya belum direspons pihak kepolisian.

Untuk itu, dirinya akan terus melakukan upaya agar pihak kepolisian bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ketiga tersangka tersebut.

"Sejauh ini kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polres telah melakukan pengajuan permohonan. Sudah empat hari belum ada respons. Kalau saya baru jadi kuasa hukumnya utusan tim Prabowo-Sandiaga Uno," ungkapnya, saat ditemui Warta Kota di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).

Elyasa Budianto menilai, tidak kunjung diresponsnya permintaan penangguhan penahanan ketiga tersangka itu, karena Kapolres dan Kasatreskrim sulit dan tidak berani mengambil keputusan.

Elyasa Budianto, kuasa hukum tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi.
Elyasa Budianto, kuasa hukum tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Jokowi. (Warta Kota)

Sebab, kasus yang dialami tiga kliennya itu seharusnya ditangani di tingkat Mabes Polri, bukan Polres.

"Saya bilang hati hati karena ini domainnya Polri, jadi polres hanya sekadar menampung perkara saja. Harusnya Polri yang tangani, jadi pertimbangan pemberian penangguhan penahanan ada di Kapolri," tuturnya.

Elyasa Budianto juga menilai pertimbangan lain agar pemohonan pengajuan penahanan ketiga perempuan Karawang atau kliennya itu, karena ketiga tersangka mempunyai anak dan keluarga. Terlebih, kliennya bernama Ika Peronika, anaknya masih kecil-kecil.

"Kalau kasus ini berlanjut silakan, kita akan ikuti proses hukumnya. Tapi, tolong pertimbangannya dan keringanannya, agar bisa diberikan penangguhan penahanan," paparnya.

Baca: Resmi Jadi Suami Istri, Reino Barack & Syahrini Kompak Unggah Foto dengan Tagar yang Sama

Baca: Hamza bin Laden Diburu, 14 Miliar Disiapkan AS untuk Pemberi Informasi

Elyasa Budianto menambahkan, berdasarkan pendapatnya, perkara ini tidak akan terbukti di pengadilan.

"Pendapat saya kalau di pengadilan tidak akan terbukti perkara ini. Perkara ini tidak seimbang dan tidak seberat dengan perkara lain seperti bocah ABG yang hina dan ancam tembak Jokowi. Terus penistaan agama oleh Sukmawati juga tidak diproses. Disimpulkan saya menduga ini hukum yang terkait politik," bebernya.

Sebelumnya, Hariyani (54), ibu Ika Peronika, meminta pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memperhatikan kasus hukum yang menimpa anaknya.

Ika Peronika adalah satu dari tiga emak-emak tersangka kasus ujaran kebencian yang menyebut jika Jokowi terpilih, tidak akan ada azan lagi.

Hariyani mengungkapkan, Ika Peronika menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang, karena bangga dan pendukung setia Prabowo-Sandi.

"Anak saya selalu bilang, bangga dan suka sama Prabowo-Sandi. Makanya dia juga mau ikut PEPES relawan itu," ujarnya saat ditemui Warta Kota di rumahnya di RT 04 RW 03, Kampung Kalioyod Desa Wanci, Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019) kemarin.

Ia mengatakan, sudah ada tim kuasa hukum yang dikirim dari tim Prabowo-Sandi untuk mendampingi dan membela anaknya dalam menjalankan proses hukum.

"Saya terima kasih, sudah ada tim kuasa hukum utusan Prabowo-Sandi buat bantu kasus anak saya," katanya.

Namun, tak hanya kuasa hukum, lanjut Hariyani, dirinya juga meminta Prabowo-Sandi memperhatikan nasib ketiga anak Ika Peronika terhadap Presiden Joko Widodo.

"Tolong juga perhatikan anak-anaknya Ika, masih usia 5 tahun, SD, dan SMA kelas 1," ungkapnya.

Sambil menahan tangis, Hariyani meminta agar anaknya tidak diproses hukum.

"Saya sampaikan permohonan maaf ke Pak Jokowi atas kesalahan anak saya. Kasihan anaknya masih pada kecil. Mohon maaf pak, mohon maaf pak, kalau anak saya salah," kata Haryani.

Hariyani menilai anaknya tidak bersalah, karena hanya terbawa suhu politik. Anaknya juga tidak paham dan mengerti soal hukum.

"Anak saya hanya pendukung setia saja. Anak saya enggak ngerti, jadi dia anggap yang dilakukannya biasa-biasa saja. Saya mohon dicabut, pertimbangkan lagi. Jangan sampai berjalan proses hukumnya," tutur Hariyani.

Kini, kata Haryani, ketiga anak Ika Peronika diurus oleh dirinya. Sebab, suami Ika Peronika kerja seharian.

"Anaknya Ika, atau cucu, saya urus. Kasihan dia suka tanyain ibunya. Anaknya sering nangis. Saya bingung jelasinnya, anak usia 5 tahun, SD sama SMA kelas 1," paparnya.

Di akhir wawancara, Haryani terus berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo atas perbuatan dan kesalahan anaknya.

"Permintaan maaf saya sampaikan, meski kata saya si enggak salah. Kalau yang punya kewenangan bilang bersalah, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Lepaskan anak saya yang enggak tahu apa apa," ucapnya.

"Lepaskan, mungkin dia kurang ngerti, baru-baru tahu begitu. Sebesar-besarnya saya minta maaf ke Pak Jokowi. Kasihan anak-anaknya masih kecil-kecil," sambungnya, sambil meneteskan air matanya.

"Saya minta maaf, saya minta maaf. Maafkan anak saya, lepaskan anak saya. Saya minta maaf. Mohon maaf Pak Jokowi, maafin anak saya. Tolong lepaskan, mohon maaf Pak Jokowi," cetusnya.

Baca: Tega, Seorang Ibu di Manado Tinggalkan Tiga Anaknya Masih Kecil di Kontrakan

Sebelumnya, beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam video itu, ketiga emak-emak berbicara dengan Bahasa Sunda kepada seorang bapak pemilik rumah di depan rumahnya. Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden lagi.

Ketiga wanita itu adalah Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peronika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral tersebut.

Artinya:

"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi, perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin." (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/01/kuasa-hukum-tiga-emak-emak-nilai-kasus-kliennya-tidak-seberat-perkara-abg-ancam-tembak-jokowi?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved