Pengacara 3 Emak-emak Yakin Kasus Kliennya Tidak akan Terbukti di Pengadilan
Kuasa hukum 3 Emak-emak Elyasa Budianto Meyakini perkara ini tidak akan terbukti di pengadilan.
Ketiga wanita itu adalah Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peronika. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral tersebut.
Artinya:
"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi, perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin." (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/03/01/kuasa-hukum-tiga-emak-emak-nilai-kasus-kliennya-tidak-seberat-perkara-abg-ancam-tembak-jokowi?page=all.