Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Didakwa Jaksa Pasal Berlapis

Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan pada CAJ dan anak dibawah umur MHU.

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan pada CAJ dan anak dibawah umur MHU.

Bahar bin Smith sempat meminta kedua korban untuk berkelahi dan atas tindakan tersebut Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis.

Diberitakan Kompas.com Kamis (28/2/2019), sidang perdana Bahar bin Smith dilaksanakan pada Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Pada sidang tersebut Bahar bin Smith hadir dengan pengawalan.

Baca: Maaruf Amin: Tren Suara Paslon 01 di Jabar Terus Naik

Baca: AHY Gantikan SBY jadi Komando Pemenangan Partai Demokrat Pemilu 2019

Bahar bin Smith terlihat mengenakan pakaian putiih, sorban putih, serta peci putih.

Jaksa membacakan surat dakwaan Bahar bin Smith yang berisi pasal berlapis melalui lima tahapan, yakni primair, subsidair, kedua primair, lebih subsidair, dan lebih susidair lagi.

Adapun pasal berlapis yang menjerat Bahar bin Smith dalam dakwaan itu yakni Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-2, 1, KUHP, Pasal 351 Ayat (2), (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi Penganiayaan

Pada proses persidangan Jaksa mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.

Dikutip dari TribunJabar, Jaksa menjelaskan kronologi awal terjadinya kasus penganiayaan terhadap CAJ dan MHU, Kamis (28/2/2019).

Bahar bin Smith melakukan penganiayaan dibantu Abdul Basid dan Aqil Yahya saat penganiayaan.

"Terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka," ujar jaksa Bambang Hartoto.

Kronologi awal bermula saat CAJ diminta MHU mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith saat berada di Bali.

Mengetahui hal itu Bahar bin Smith memita anak buahnya untuk mencari CAJ dan MHU.

Kedua remaja tersebut dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan diintrograsi oleh Bahar bin Smith.

Baca: Seri Balap Perdana MotoGP di Qatar Akan Dipantau Langsung Juara Dunia Formula 1 2019

Selama di pondok pesantren CAJ dan MHU tidak bisa melakukan apa-apa, hanya diintrograsi dan dianiaya.

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, CAJ dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diintrograsi, dianiaya oleh terdakwa, Aqil, Hamdi, dan oleh sekitar 15 santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata secara berkali-kali," ujar Bambang Hartoto.

CAJ dan MHU kemudian diminta untuk saling berkelahi hingga mengalami luka lebam bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri serta pada anggota tubuh lainnya.

"Kemudian rambut CAJ dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Setelah sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya CAJ dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang Hartoto.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/03/01/bahar-bin-smith-didakwa-pasal-berlapis-ini-kronologi-penganiayaan-yang-dilakukannya?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved