Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Didakwa Jaksa Pasal Berlapis

Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan pada CAJ dan anak dibawah umur MHU.

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA
Habib Bahar bin Smith 

Kedua remaja tersebut dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dan diintrograsi oleh Bahar bin Smith.

Baca: Seri Balap Perdana MotoGP di Qatar Akan Dipantau Langsung Juara Dunia Formula 1 2019

Selama di pondok pesantren CAJ dan MHU tidak bisa melakukan apa-apa, hanya diintrograsi dan dianiaya.

"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, CAJ dan MHU tidak dapat berbuat apapun selain telah diintrograsi, dianiaya oleh terdakwa, Aqil, Hamdi, dan oleh sekitar 15 santri lainnya dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang, dan mata secara berkali-kali," ujar Bambang Hartoto.

CAJ dan MHU kemudian diminta untuk saling berkelahi hingga mengalami luka lebam bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri serta pada anggota tubuh lainnya.

"Kemudian rambut CAJ dan MHU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Setelah sekitar pukul 22.00 WIB, akhirnya CAJ dan MHU oleh terdakwa diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar Bambang Hartoto.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan link http://wow.tribunnews.com/2019/03/01/bahar-bin-smith-didakwa-pasal-berlapis-ini-kronologi-penganiayaan-yang-dilakukannya?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved