Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ratna Sarumpaet Acungkan Salam 2 Jari di Depan Pengunjung Sidang

Aktivis Ratna Sarumpaet telah menyelesaikan sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaksnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com
Ratna Sarumpaet salam dua jari di PN Jakarta Selatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis Ratna Sarumpaet telah menyelesaikan sidang perdana terkait kasus penyebaran hoaksnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam sidang ini, Ratna Sarumpaet membuka dan menutup sidang dengan berpose salam dua jari di depan pengunjung sidang

Awalnya, Ratna memasuki ruang sidang utama sekira pukul 09.25 WIB, dan duduk di kursi terdakwa. 

Saat duduk tersebut, dia mengacungkan jarinya dengan pose dua jari. 

Ibu jari dan telunjuk tangan kanannya nampak diperlihatkan kepada awak media yang meliput sidang. 

Baca: Didepan Majelis Hakim, Ratna Sarumpaet Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai Fakta

Baca: Juara Piala AFF U-22 2019, Jokowi Berikan Bonus Tambahan untuk Timnas Indonesia

Ratna memperagakan salam dua jari yang identik dengan paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno ini dengan sedikit menengok ke arah belakang. 

Pose ini kembali diulang oleh Ratna, pasca sidang perdananya ditutup. Saat akan keluar dari ruang sidang, mendekati pintu ia tampak mengacungkan kembali tangan kanannya. 

Salam dua jari itu diperagakan saat ibunda Atiqah Hasiholan tersebut tengah berdiri dan dikawal polisi meninggalkan lokasi. 

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Baca: Alasan Usia Ratna Sarumpaet 69 Tahun dan Sering Sakit, Pengacara Ajukan Tahanan Kota

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang. Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/28/salam-dua-jari-ratna-sarumpaet-sesaat-dan-sesudah-persidangan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved