Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Ini, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Disidangkan, Berikut Fakta-faktanya

Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya hari ini.

Editor: Rhendi Umar
kompas.com
Ratna Sarumpaet 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera, Jakarta Selatan.

PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Pihak kepolisian mengatakan akan mempersiapkan pengamanan untuk jalannya sidang.

"Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca: Gempa Solok Selatan Sumbar 5,3 SR, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Baca: Tanggapan Puisi Doa Neno Warisman, Sandiaga: Pengetahuan Agama Saya Cukup Minim

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet segera diadili setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar Kamis, 28 Februari 2019.

"Sidang sudah ditetapkan hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur melalui keterangan tertulis, Jumat.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Mereka terdiri dari Kasipidum Kejari Jaksel Arya Wicaksana, dan beranggotakan Sarwoto, Donny M Sany dan Las Maria Siregar.

Persidangan akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Joni, dengan anggota majelis Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks untuk membuat keonaran.

Dia dijerat Undang-undang Peraturan Hukum Pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada awal Oktober 2018, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar juru kampanye capres-cawawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Pengeroyokkan dikabarkan terjadi pada 21 September 2018.

Sejumlah politisi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengaku telah mengonfirmasi kabar itu kepada Ratna Sarumpaet dan Ratna membenarkan peristiwa pengeroyokan itu.

Lantas, mereka menyampaikan adanya kejadian itu kepada awak media hingga tersebar ke masyarakat.

Sejumlah tokoh kemudian mengungkapkan simpatinya melalui berbagai cara.

Ada yang mengunggah status di media sosial pribadi, ada yang mengungkapkannya lewat media massa.

Foto-foto Ratna dengan muka bengkak dan lebam yang beredar di berbagai media semakin meyakinkan publik, wanita 70 tahun itu jadi korban pengeroyokan.

Tim gabungan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut dengan merunut dan mencari bukti di lapangan.

Hasilnya, ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan.

Pada tanggal 3 September 2018, akhirnya Ratna buka suara.

Dia pun mengaku jika pengeroyokannya itu hanya bohong belaka.

Dia mengaku mengarang cerita karena malu kepada anaknya setelah hasil operasi plastik pada wajah berdampak pembengkakan.

"Jadi, tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna saat itu.

Polisi terus melakukan penyidikan terhadap kasus penyebaran berita bohong atau hoaks itu hingga akhirnya memanggil Ratna untuk dimintai keterangan pada 1 Oktober 2018.

Namun, Ratna mangkir dari panggilan polisi tanpa memberikan alasan.

Pada Kamis sore, 4 oktober 2018, polisi mendapatkan kabar jika Ratna akan meninggalkan Indonesia ke Cili melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Polisi berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mencegah rencana kepergian Ratna ke luar negeri.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan cukup bukti pidana pelanggaran penyebaran hoaks.

Ibunda dari aktris Atiqah Hasiholan itu dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang ITE.

Polisi menahan Ratna karena dianggap tidak kooperatif dan berusaha meninggalkan Indonesia.

Baca: Sandiaga Uno, Tentang Segala Berita Buruk yang Menimpanya: Saya Menerima Apa Adanya

Jaksa Siap Bongkar Fakta

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan memasuki babak baru, Kamis (28/2/2019).

Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Warih Sadono mengatakan, Kejati sudah siap untuk menghadapi sidang perdana Ratna Sarumpaet tersebut.

“Tentu kita sudah siap, kita lihat nanti, kita tunggu,” kata Warih di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Menurut Warih Sadono, jaksa telah melimpahkan berkas dakwaan Ratna ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam satu berkas.

Warih Sadono memastikan, jaksa akan membongkar semua perbuatan yang dilakukan Ratna dalam proses persidangan.

“Beres, sudah dilimpah. Kita siap. Dakwaannya 1 ya. Nanti kita buka perbuatannya bagaimana, di sana kita kemukakan. Kalau saya buka di sini nanti enggak seru di sananya,” ujar Warih Sadono.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna pada Kamis (28/2/2019) sekira jam 09.00 Wib.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca: Sandiaga Akui Kucurkan Rp 95,4 Miliar untuk Kampanye Pilpres 2019

Polisi Siap Mengamankan Jalannya Sidang

Pihak kepolisian berencana memberikan pengamanan terhadap jalannya sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.

Sidang tersebut rencananya bakal digelar pada Kamis, 28 Februari 2019 mendatang.

"Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan perencanaan terkait metode pengamanan dalam sidang itu. Jumlah personel yang akan disiagakan hingga kini masih dalam tahap perencanaan.

"Terkait jumlah personel, kita masih menunggu dari intelijen seperti apa. Ancaman yang terjadi nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya," jelas Argo.

PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira jam 09.00 WIB pagi.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.

Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (Tribunnews.com/Warta Kota)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/28/sidang-perdana-ratna-sarumpaet-soal-hoaks-hari-ini-di-pn-jaksel-begini-faktanya?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved