Hari Ini, Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Disidangkan, Berikut Fakta-faktanya
Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya hari ini.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks untuk membuat keonaran.
Dia dijerat Undang-undang Peraturan Hukum Pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada awal Oktober 2018, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar juru kampanye capres-cawawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ratna Sarumpaet, menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Pengeroyokkan dikabarkan terjadi pada 21 September 2018.
Sejumlah politisi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengaku telah mengonfirmasi kabar itu kepada Ratna Sarumpaet dan Ratna membenarkan peristiwa pengeroyokan itu.
Lantas, mereka menyampaikan adanya kejadian itu kepada awak media hingga tersebar ke masyarakat.
Sejumlah tokoh kemudian mengungkapkan simpatinya melalui berbagai cara.
Ada yang mengunggah status di media sosial pribadi, ada yang mengungkapkannya lewat media massa.
Foto-foto Ratna dengan muka bengkak dan lebam yang beredar di berbagai media semakin meyakinkan publik, wanita 70 tahun itu jadi korban pengeroyokan.
Tim gabungan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, hingga Bareskrim Polri mengusut kasus tersebut dengan merunut dan mencari bukti di lapangan.
Hasilnya, ternyata nihil. Tak satu pun bukti pengeroyokan Ratna ditemukan.
Pada tanggal 3 September 2018, akhirnya Ratna buka suara.
Dia pun mengaku jika pengeroyokannya itu hanya bohong belaka.
Dia mengaku mengarang cerita karena malu kepada anaknya setelah hasil operasi plastik pada wajah berdampak pembengkakan.
"Jadi, tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna saat itu.