Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hadapi Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Diberikan Arahan Dari Tim Pengacara

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Rhendi Umar
YOUTUBE
Ratna Sarumpaet 

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fha/bum/Tribun Network)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/28/habiskan-waktu-menulis-saat-di-tahanan-ratna-saumpaet-sehat-jelang-sidang-perdana?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved