Hadapi Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Diberikan Arahan Dari Tim Pengacara
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor:
Rhendi Umar
Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fha/bum/Tribun Network)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan link http://jakarta.tribunnews.com/2019/02/28/habiskan-waktu-menulis-saat-di-tahanan-ratna-saumpaet-sehat-jelang-sidang-perdana?page=all.
Halaman 3 dari 3