Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip

Tiga Hari Lagi Ahmad Dhani Bebas, ini Kata Mulan Jameela

Ahmad Dhani seharusnya bebas 3 hari lagi. Hal ini menurut pengacara suami Mulan Jameela, masa penahanan kliennya akan habis.

Editor:
tribunnews
Ahmad Dhani 3 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Ahmad Dhani seharusnya bebas 3 hari lagi. Hal ini menurut pengacara suami Mulan Jameela, masa penahanan kliennya akan habis.

Ya, masa penahanan suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani itu akan habis pada 2 Maret mendatang.

Oleh karena itu, Ahmad Dhani akan bebas pada 3 Maret 2019 dengan syarat tidak diperpanjang masa penahanan suami Mulan Jameela itu.

Kasus yang ditangani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu ditahan selama 30 hari terhitung sejak 3 Februari kemarin.

 

Kuasa Hukum Dhani, Sahid menjelaskan, masa tahanan Dhani akan selesai pada 2 Maret mendatang.

“Seharusnya Ahmad Dhani akan bebas setelah masa penahanannya habis. Namun, hal itu tidak akan terjadi kalau ada perpanjangan penahanan,” ujarnya, Selasa, (26/2/2019).

Di sisi lain, pihaknya sebenarnya sedikit bingung dengan keluarnya dua penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penetapan pertama berisi mengenai masa penahanan selama 30 hari.

Sedangkan penetapan kedua, berisi mengenai penyelesaian kasus di Surabaya hingga tuntas.

"Yang jadi pertanyaan nanti adalah, bagaimana kalau masa penahanan habis, terus kasus di Surabaya belum selesai," tambahnya.

Namun demikian, ia menyatakan jika Ahmad Dhani nantinya bebas, tetap berkomitmen menghadiri sidang kasusnya di Surabaya.

Apalagi, pada masa saat ini, banyak tokoh yang menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Ahmad Dhani.

"Sebenarnya tidak ada alasan menahan Ahmad Dhani pada kasus semacam ini. Apalagi, seperti kasus Buni Yani, ia baru dieksekusi masuk penjara setelah putusannya inkrah atau berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Status Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng Sidoarjo, hanya sebagai titipan untuk menjalani sidang kasus idiot di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved