Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saksi Cabut BAP di Persidangan, Ahmad Dhani akan Lapor Balik Pelapor Kasus Vlog Idiot

Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik pelapor kasus vlog ‘idiot’.

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com/ Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur, usai menerima vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik pelapor kasus vlog ‘idiot’.

Hal itu dikatakan Pengacara Aldwin Rahardian usai jalani sidang lanjutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (26/2/2019).

Dasarnya yaitu pencabutan BAP dari salah satu saksi dari empat saksi yang dihadirkan.

Ia adalah anggota koalisi Bela NKRI.

Atas keterangan itu, Dhani menganggap bahwa saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan.

"Karena berbelit-belit dan banyak tidak sesuai dengan BAP, mas Dhani merekomendasikan pada pengacara untuk melaporkan saksi karena memberikan keterangan palsu," ujar Aldwin seperti dilansir Wartakotalive dari Tribun Jatim.

Ia menambahkan, yang dilaporkan atas keterangan yang dianggap palsu tersebut adalah saksi kedua.

"Ancaman pidananya diatas 5 tahun. Ini yang sedang kita kaji lebih lanjut," katanya.

Ia menambahkan, dalam vlog Ahmad Dhani yang dipersoalkan oleh pelapor tidak pernah ada nama maupun lembaga yang disebut.

Sehingga, ia menganggap tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.

"Karena syarat utama yang dituduhkan pasal 27 ayat 3 itu harus terbukti unsur dari genus deliknya atau norma hukum induknya di pasal 310 dan 311 KUHP. Bahwa wajib menyebutkan subjek hukumnya," tambahnya.

Ia menambahkan, membuat vlog itu bukan perbuatan pidana.

Dianggap masuk unsur pidana kalau vlog itu menghina seseorang dan menyebut (nama) seseorang.

"Ada ga di video, apa bedanya saat seperti jokowi ngomong sontoloyo, nah ditujukan pada siapa, tidak ada subjek hukumnya. Itu tidak bisa dilaporkan," tegasnya.

Sebelumnya, saksi pelapor Eko Pujianto pada saat memberikan keterangan di persidangan, sempat mencabut keterangannya di BAP soal kata idiot.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved