Kadis ESDM Sulut Bicara Tentang Tambang Bakan yang Sering ‘Makan Korban’ dan Dilematis Penertiban
Korban kembali berjatuhan di lokasi tambang liar atau ilegal. Penambang tewas di Lokasi Tambang Bakan, Lolayan, Bolmong bukan baru kali ini terjadi.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Kadis ESDM Sulut Bicara Mengenai Tambang Bakan yang Sering ‘Makan Korban’ dan Dilematis Penertiban
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Korban kembali berjatuhan di lokasi tambang liar atau ilegal. Penambang tewas di Lokasi Tambang Bakan, Lolayan, Bolmong bukan baru kali ini terjadi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Sulut, B A Tinungki mengungkapkan jika lokasi tambang itu sudah berapa kali ditertibkan, namun penambang kembali ke lokasi.
Berikut petikan wawancara khusus tribunmanado.co.id dengan Kadis ESDM Sulut.
Apa langkah pemerintah menyikapi kejadian berulang korban tewas tambang liar?
Baca: Bupati Bolmong Berharap Para Korban yang Terjebak di Tambang Bakan Bisa Selamat
Baca: Polres Kotamobagu Buka Posko Layanan, Keluarga Korban Longsor Tambang Bakan Silakan Melapor
Tambang di Bakan ini merupakan tambang ilegal. Sejak lama sudah dilarang, tim terpadu pernah lakukan penertiban di lokasi itu, tapi mereka (penambang) kembali lagi. Tahun lalu ada 6 orang meninggal di situ,
Bagaimana kondisi sebenarnya lokasi tambang yang sudah berulang kali menimbulkan korban jiwa ini?
Pemerintah sudah melarang pertama karena ilegal, lokasi ini juga berbahaya, topografinya kurang bagus, dan tanahnya labil. Dengan metode undeground menambang dengan lubang tikus gampang longsor, apalagi kalau tidak diperhatikan penyanggah tanah. Penambang pun sering menambang sampai 24 jam
Selain penertiban, apa langkah lain yang diupayakan pemerintah?
Kadis ESDM: Bulan lalu, kami turun ke Bakan, adakan advokasi dan penyuluhan ke penambang. Terungkap harapan penambang untuk mengurus izin. Mereka tidak ingin lagi disebut PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin),
Apa yang menghalangi penambang untuk memperoleh izin ini?
Lokasi tambang Bakan ini berada di lokasi perusahan J Resources, perusahan ini memegang kontrak karya dari pemerintah pusat.

Ada harapan wilayah ini dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tapi masalahnya tak sesederhana itu
Sekarang posisinya tambang ada izin kontak karya. Jika ingin lokasi ini diusulkan jadi WPR, maka J Resources harus buat penciutan wilayah, lokasi ini dilepas dari kontrak karya.
Itu haknya J Resources, kalau tidak dikasih maka tidak bisa, sejauh ini belum ada usulan wilayah ini jadi WPR.
Tambang di Sulut didominasi perusahaan besar, ada berapa jumlah tambang rakyat?
Di Sulut, baru ada dua WPR yang satu di Tobangon Kabupaten Boltim dan Tatelu Kabupaten Minut
Ada di Alason, Mitra baru mau diajukan, kemudian ada ancang-ancang usulan eks WPR, Mintu Kabupaten Boltim. Waktu penyuluhan di sana, penambang punya keinginan untuk mengusulkan WPR.
Apa beda tambang rakyat dengan tambang yang dikelola perusahaan besar?
WPR itu dibatasi wilayahnya 25 hektare per blok tambang. Kalau misalnya ada 250 hektare lahan maka dibagi 10 blok
Saat ini sudah relatif lebih sulit mengurus WPR, karena harus diusulkan ke pusat, jika wilayah itu sudah ditetapkan, baru kewenangan Gubernur mengeluarkan izin.
Baca: Cerita Anas Nugroho saat Detik-detik Longsor Tambang Bakan: Masih Banyak Terjebak di Lubang
WPR itu juga ada batasan, lubang vertikal cuma batas 25 meter, tapi di lapangan sulit dikontrol, sudah langgar ketentuan. WPR ini merupakan tambang yang dikelola tradsional, tidak bisa pakai alat berat
Persoalan tambang liar sejak dulu tak pernah selesai , kenapa pemerintah tak tegas?
Penertiban tambang liar ini dilematis, susah. Sudah ditertibkan, saat kita tidak ada di tempat, mereka masuk lagi. Memang dilematis, karena masyarakat masih banyak bergantung di tambang, puluhan ribu orang cari makan di tambang.
UUD 45 pasal 33, digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan investor. Tambang ini harus ada manfaat untuk kesejahteraan rakyat.
Kalau ditutup banyak masyarakat hilang pekerjaan, kalau dibiarkan merusak lingkungan. Akan dicarikan solusi bersama, rakyat visa menambang, tanpa rusak lingkungan