Soal Siswa SD Nyanyi 'Pilih Prabowo-Sandi', Mendikbud Langsung Utus Dirjen Melacak
Beredar video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah dasar bernyanyi bersama di kelas.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang melacak identitas sekolah yang siswanya kedapatan menyanyikan lagu bermuatan politik. Kemendikbud akan memberikan sanksi tegas kepada guru maupun sekolah bila terbukti melakukan pelanggaran ini.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengecam penggunaan lembaga pendidikan untuk politik. Pernyataan Muhadjir berawal dari video siswa-siswa sekolah dasar di sebuah sekolah menyanyikan lagu Pilih Prabowo-Sandi di dalam kelas.
"Sedang kita lacak. Tidak boleh itu. Saya minta untuk jangan mencemari lembaga pendidikan lewat cara-cara yang tidak baik," ujar Muhadjir di Kemendikbud, Jakarta, Selasa (26/2).
Beredar video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan sejumlah siswa sekolah dasar bernyanyi bersama di kelas. Mereka menyanyikan lagu yang di penggalan liriknya berbunyi, "Ayo kita pilih Prabowo-Sandi." Sambil bernyanyi, para siswa menggerakkan dua tangannya. Ada pula siswa yang menunjukkan gestur salam dua jari.
Muhadjir mengatakan Kemendikbud belum menemukan sumber di mana video tersebut dibuat. Muhadjir memastikan akan mengusut masalah ini hingga tuntas. Muhadjir bahkan mengutus direktur jenderal Kemendikbud untuk melacak sekolah tersebut.
"Kita belum menemukan sumber yang sesungguhnya. Dari mana itu, siapa, kejadian di mana, lembaganya apa, belum kita temukan. Pasti akan kita tindak lanjuti. Saya sudah minta Pak Dirjen untuk bergerak lacak itu," kata Muhadjir.
Muhadjir Effendy juga mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada guru maupun sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus ini. "Tentu ada sanksinya. Namanya pelanggaran, kok," ujar Muhadjir.
Pemerhati pemilu dari Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Menurut Ray Bawaslu bisa bergerak tanpa perlu ada laporan terlebih dulu.
"Untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini sebaiknya secara sigap ditangani Bawaslu," ujar Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2).
Ray menilai pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye adalah pelanggaran pemilu, apalagi dilakukan di institusi pendidikan.
"Ada dua kali pelanggaran yang terjadi. Yakni melibatkan anak-anak dan kedua di tempat lembaga pendidikan. Saya kira, Bawaslu yang harus kita dorong segera melakukan penanganan kasus ini," tegasnya.
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mendesak Bawaslu untuk menyelidiki kasus ini. Menurut Hendri lagu tersebut bisa saja diciptakan oleh dua kubu yang sedang berkontestasi atau pihak lain. Oleh karena itu, Bawaslu harus mengusut kasus ini sampai tuntas untuk menghindari fitnah.
"Lagu 'Prabowo-Sandi' bisa dinyanyikan siapa saja, bisa dipelajari siapa saja dan yang meminta atau menginstruksik annya bisa siapa saja. Serta yang memvideokan juga bisa siapa saja," papar Hendri Satrio.
Menurut Hendri bukan berarti yang melakukan semuanya itu dari kubu paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, maupun dari petahana Jokowi-KH Ma'ruf Amin. "Bisa saja dari kelompok-kelompok yang tidak ingin Pemilu ini berjalan lancar," ucapnya. (*)