Sulut Sempat Gelap usai Penyegelan Kapal Listrik: PLN-Bea Cukai Carikan Solusi
Pemadaman listrik kembali terjadi di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Minggu (24/2/2019) pukul 00.00 Wita. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Suluttenggo
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Pemadaman listrik kembali terjadi di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Minggu (24/2/2019) pukul 00.00 Wita. PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Suluttenggo awalnya menjelaskan, pemadaman lantaran kapal listrik Karadeniz Powership Zeynep Sultan, pembangkit terapung berkapasitas 120 megawatt (MW) disegel petugas Bea Cukai RI.
"Pembangkit sewa di Amurang kapasitas 120 Megawatt (MW) diberhentikan (disegel) untuk sementara waktu oleh Bea Cukai karena masih menunggu proses administrasi perpanjangan izin impor yang habis masa berlakunya," ujar Manajer Komunikasi PLN UIW Sulutteggo, Jantje Rau dalam keterangan tertulisnya ke tribunmanado.co.id, Minggu (24/2/2019) siang.
Sehubungan dengan itu sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara-Gorontalo mengalami defisit daya kurang lebih 30 MW.
"Karena itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai," katanya.
Jantje mengatakan, PLN memohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan akibat kondisi ini.
Kapal pembangkit sewa di Amurang 120 MW merupakan solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada tahun 2015 dan dioperasikan sejak tanggal 28 Januari 2016.
Kapal Pembangkit Listrik Terapung Karadeniz Powership Zeynep Sultan 120 MW di Amurang memasok sekitar 30 persen kebutuhan listrik di Provinsi Sulut dan Gorontalo.
Masa sewa kapal pembangkit tersebut akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yang masih dibangun telah siap dioperasikan.
PLN UIW Sulutteggo selanjutnya menyatakan tak ada pemadaman bergilir menyusul penyegelan kapal genset MVPP Zeynep Sultan.
GM PLN UIW Sulutteggo, Christyono melalui Manajer Komunikasi Jantje Rau mengatakan, meskipun MVPP berkapasitas 100-120 Megawatt (MW) tak masuk sistem tapi kelistrikan Sulut-Go dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi. "Malam ini tidak terjadi defisit. Kami pastikan dari sistem aman dan tidak ada pemadaman," kata Rau, tadi malam.
Dijelaskan dia, saat ini, daya mampu sistem interkoneksi Sulut-Go sebesar 367.95 MW, diperkirakan beban puncak Malam ini sebesar 338 MW.
Terkait penyegelan yang terjadi di kapal genset di Pantai Moinit, Amurang, Minahasa Selatan, PLN maupun Bea Cukai telah menemukan solusi untuk masalah administrasi itu.
"Sudah kami temukan solusi bersama. Kami sampaikan terima kasih banyak untuk semua pihak yang membantu khususnya Direktorat Jendral Bea Cukai untuk kerja samanya dalam penyelesaian masalah administrasi ini," ujarnya.
Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulut, Clay Dondokambey memberikan informasi terbaru dari PLN soal disegelnya kapal listrik. Poinnya,
Pemprov berterima kasih kepada PLN dan Bea Cukai yang sudah menemukan solusinya. "Terima kasih PLN dan Bea Cukai," katanya melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam rilisnya, PLN sampaikan kepada seluruh pelanggan PLN wilayah Sulut-Go bahwa sistem kelistrikan Sulut-Go dalam keadaan aman dan tidak ada defisit yang terjadi.
"Malam ini alhamdulillah tidak terjadi defisit, jadi bisa kami pastikan dari sistem aman dan tidak ada pemadaman," tulis Clay melanjutkan rilis GM PLN UIW Suluttenggo Christyono.
Pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi, Joy Tulung menilai janggal. Kata dia, institusi sebesar PLN harusnya masalah administrasi seperti ini tidak terjadi.
“Karena PLN kan sudah profesional, Bea Cukai tentunya hanya menjalankan aturan. Dan tidak ada keterangan resmi dari kedua instansi apakah ada peringatan atau tidak, karena kalau hal seperti ini sebenarnya harus ada peringatan terlebih dahulu bahwa izin kapal tersebut sudah akan habis,” kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara akan terus mengawal janji PLN bahwa tak ada pemadaman akibat kapal genset di Amurang, Minahasa Selatan tak beroperasi.
"YLKI mengawal terus janji PLN bahwa tak ada pemadaman listrik karena masalah kapal genset di Amurang ini," ujar Aldy Lumingkewas, dari YLKI Sulut, Minggu (24/2/2019).
Saat mendapat informasi soal penyegelan kapal ini karena masalah Bea Cukai, Aldy langsung menelepon PLN untuk mengonfirmasi hal tersebut.
"Menurut mereka sudah ada jalan keluar dan pasokan listrik untuk konsumen masih aman karena masih ada surplus," katanya.
Tapi soal perizinan kapal, menurut Aldy, itu tanggung jawab PLN karena yang menyewa dan yang berkewajiban mengurus semua administrasi, sampai kapal asing tersebut beroperasi di Amurang.
Sebelumnya, unggahan PLN Suluttenggo di Facebook ramai ditanggapi warganet.
Hian Kaluara Lolowang Silahkan kalian selesaikan masalah ijin impor tpi jangan ganggu fasilitas listrik utk orang banyak. kami masyarakat tdk menikmati listrik dng gratis tapi bayar..pemerintah hrs turun tangan bertindak cari solusi panggil petinggi PLN dan bea cukai jangan saling ego ingatt...lagi2 masyarakat yg dikorbankan. Kami sebagai pelangan PLN tdk dpt menerima pemadaman dng alasan clasic... perijinan.
Charles Polandos Pentingkan fasilitas untuk publik,PLN semestinya jauh hari sudah menyelesaikan adminitrasi ini dgn BEA CUKAI,,,dan semestinya BEA CUKAI mementingkan kebutuhan masyarakat umum dgn solusi yg bijaksana tuk kepentingan umum Saya rasa ini MISS COMUNICATION
Xander Alan Bea cukai segel??? Utk apa??? Kapalnya dipake utk apa sebenarnya????utk dinikmati rakyat...dan mohon maaf PLN tolong disampaikan bahwa para pegawai bea cukai tolong hargai rakyat krn salah satu kompononen utk gaji kalian dari siapa???dari rakyat... Masa tidak ada toleransi... Dan mohon PLN pencerahannya knp hal ini bisa terjadi???
Kenapa pengurusan bisa terlambat/terhambat??? Dan kenapa rakyat juga yg kena...bukannya terlambat bayar rakyat kena getahnya...skrg terlambat ijin kami juga yg kena akibatnya...
Regend Mamahit fasilitas utk masyarakat umum kenapa di segel? apa tdk ada kebijakan lain dari Bea Cukai?
Billy Pijoh Harusnya Bea cukai nda langsung berhentikan krn operasional LMVPP menyangkut hajat hidup orang banyak contohnya pelayanan yg ada di Rumah sakit. Klo kita sarankan PLN me lobi BeaCukai agar membuka Segel BC sambil proses administrasi dan Hukum terus jalan. # Listrik kasiang kurang sama dgn Beras sama2 kebutuhan Pokok.
Namun adapula warganet yang menyalakan pihak kapal LMVPP dan PLN yang tak mengurus izin sebelum jatuh tempo:
Andrew Allan Rafael Dully Kok bisa sampe lewat masa berlakunya? Apakah soal perizinan ini PLN tidak ada bagiannya dikantornya? Kenapa gak ada antisipasi dari jauh2 hari? Kedengarannya agak kurang profesional alasannya.
Clif M Tololiu Rupa kurang koordinasi ini kank antar lembaga terkait... Sebenarnya sblm waktu jatuh tempo so mulai mengurus depe administrasi... Ato lagi kekurangan dana sto katu for sewa hehehhhe
Jahja Natakusuma Sebenarnya info ini menelanjangi PLN sendiri.. Kelihatan tidak ada KOORDINASI antar bagian di PLN... Perusahaan sebesar PLN tetapi management seperti warung... Masih kah pantas kita bayar orang2 seperti itu?

Ekonomi Sulut Terganggu
Robert Winerungan, pengamat ekonomi dari Universitas Negeri Manado menilai, penyegelan kapal listrik oleh Bea Cukai adalah persoalan hukum yang berdampak kepada ekonomi.
Urusan kapal listrik ini harusnya bisa difasilitasi PLN. Bea Cukai menuntut pendapatan negara. Tapi di lain pihak kerugian bagi negara dalam hal ini masyarakat dan PLN.
Jalan terbaik adalah negosiasi untuk mendapatkan solusi bersama tanpa ada kerugian baik PLN maupun masyarakat dan ekonomi di Sulut. Pemadaman listrik dampak ekonominya cukup besar. Karena sangat berkaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat.
Izin Impor Jatuh Tempo
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Manado, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan, penyegelan kapal genset MVPP Zeynep Sultan karena izin impor sementara kapal tersebut kedaluwarsa.
Berbicara kepada tribunmanado.co.id via telepon, ia jelaskan, sebelumnya pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Kar Powership Indonesia selaku pemilik kapal dan PT PLN yang menjalani kerja sama 'business to business' penyediaan listrik. Awalnya pada 2 September 2018, lima bulan sebelum jatuh tempo izin impor berakhir.
"Kami undang mereka dan sampaikan, izin hampir habis dan mereka mengiyakan segera mengurusnya," ujar Nyoman, Minggu (24/2/2019) petang.
Namun hingga sebulan jelang jatuh tempo, belum ada tanda-tanda dari Kar Powership Indonesia untuk mengurus perpanjangan ataupun mendefinisikan izin impor.
"Sebulan sebelum, dua minggu dan seminggu sebelum 23 Februari sudah kami ingatkan. Hingga hari ‘H’ kemarin, mereka kebingungan, minta dispensasi kami tolak karena ini aturan" ujarnya.
Katanya, amanat UU nomor 17 tahun 1996 tentang Kepabeanan dan Cukai, izin impor sementara maksimal tiga tahun. Dasar dari penyegelan itu, kata Nyoman, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2017 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 02 tahun 2018 tentang Penyelesaian Impor Sementara. "Aturannya, izin impor yang telah jatuh tempo atau kedaluwarsa, harus disegel. Tujuan kita agar semua bisa ikut aturan di Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan, ada dua pilihan bagi Kar Powership terkait izin impor tersebut. Pertama memperpanjang izin impor. "Kapal harus re-ekspor dulu dari wilayah Kepabeanan Indonesia lalu balik lagi jika izinnya diperpanjang," katanya.
Kedua, mendefinisikan izin. Dimana, Kar Powership perlu mengantongi sejumlah dokumen penting. Misalnya, izin dari Kemendag, Surat Rekomendasi
Barang Bekas dari Kemendag, izin dari Kementerian BUMN dan Surat Keterangan Bebas Pajak dari Dirjen Pajak.
Kata Nyoman, syarat-syarat itu sedang dipenuhi Kar Powership dan PLN. "Cepat atau lambat, tergantung dari mereka. Kami hanya menegakkan aturan dan itu sudah kami jelaskan ke Pak Gubernur, kronologinya dan lain-lain," ujarnya. (ndo/dma/art)