Sulut Maju
Indonesia Targetkan Pengurangan Sampah 30 Persen 2025
Indonesia Targetkan Pengurangan Sampah 30 Persen 2025
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah berusia lebih dari sepuluh tahun, tetapi persoalan sampah masih menjadi masalah serius bukan hanya di daerah tetapi bahkan secara nasional.
"Pengelolaan sampah yang belum sesuai dengan metode dan teknik berwawasan lingkungan telah menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan," ujar Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Sabtu (23/02/2019) di Hari Peduli Sampah Nasional 2019.
Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (Jakstranas).
"Sebagai dasar pedoman pengelolaan sampah secara terintegrasi dari hulu ke hilir dengan target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sebesar 70 persen di tahun 2025," ungkap Olly.
(Tribun Manado/Finneke Wolajan)
BACA JUGA:
Baca: Pemerkosaan Terhadap Siswi SMA di Manado, Kapolsek : Tersangka Tidak Mau Mengaku
Baca: HUT ke-80 Pierre Tendean, Inilah Cerita Kakak dan Adiknya: Seandainya Pierre Masih Hidup
Baca: Gadis 21 Tahun asal Indonesia Dilelang Perusahaan Jerman, Dibeli Rp 19 M Politisi Ternama Jepang
Baca: Jadi SPG Rokok, Ningsi Rampisela Hadapi Pelanggan Genit
Baca: Kapal Genset Disegel Bea Cukai, PLN Sulutteggo Lakukan Pemadaman Sementara Karena Kehilangan 30 MW
TONTON JUGA: