Pengacara Benarkan Surat Tentang Ahok dari Dalam Lapas Milik Buni Yani
Pengacara Buni Yani H. Aldwin Rahadian M, SH., M.AP., CIL membenarkan bahwa Buni Yani memang menulis surat curhat dari Lapas Gunung Sindur.
"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.
"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.
Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.
"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.
Aldwin Rahadian menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan. Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu, meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," paparnya.
Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung sudah menolak kasasi, sehingga ia tetap dihukum selama 18 bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Curhat Buni Yani dari Penjara, Sekamar dengan Pembunuh dan Bandingkan dengan Ahok
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/23/surat-curhat-buni-yani-dari-penjara-gunung-sindur-gugat-penjara-ahok-di-rutan-mako-brimob?page=all.