Jelang KLB PSSI, Sesmenpora Tetapkan Kriteria untuk Calon Ketum Baru
Sekretaris Menpora (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto punya saran soal calon Ketua Umum PSSI yang akan dipilih pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI.
Editor:
ISTIMEWA
Sekretaris Menpora, Gatot S. Dewa Broto di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Berdasarkan Statuta PSSI Pasal 31 ayat 2, KLB dapat digelar paling cepat tiga bulan setelah adanya keputusan:
Komite Eksekutif akan mengadakan Kongres Luar Biasa apabila diminta secara tertulis oleh 2/3 (dua per tiga) anggota PSSI.
Permintaan tersebut harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan. Kongres Luar Biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut.
Apabila Kongres Luar Biasa tidak diadakan, Anggota yang memintanya dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, Anggota bisa meminta bantuan dari FIFA.
Tribunmanado.co.id menyajikan informasi siaran langsung, live streaming, video highlight hasil pertandingan sepakbola, MotoGp, Formula 1 dan berita seputar dunia olahraga
Berita Terkait