Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ditempatkan dengan Pembunuh dan Pencandu Narkoba, Buni Yani Tulis Surat Tentang Ahok Dari Lapas

Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik curhat soal derita dirinya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar

Editor: Rhendi Umar
merdeka
Buni Yani dan Ahok 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Napi pelanggaran UU ITE Buni Yani curhat melalui surat dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Buni Yani ditempatkan sekamar dengan pembunuh yang dihukum mati dan pencandu narkoba.

Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik curhat soal derita dirinya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Curahan hati atau curhat dalam surat Buni Yani melalui tulisan dalam sepucuk kertas, dirinya menempati kamar tahanan yang sempit bersama dengan 12 orang lainnya.

Terpidana yang sekamar dengan dirinya, antara lain terpidana kasus narkoba atau pecandu narkoba dan pembunuhan.

Napi pembunuh sekamar Buni Yani itu dijatuhi hukuman mati.

Baca: 212 Merasa Ditinggalkan Media, Fahri Hamzah Minta Media Harus Bisa Menjawab Secara Baik

Baca: Harga Tiket Pesawat Mancanegara di Astindo Travel Fair 2019, Ada Eropa dan Amerika, Cek Daftarnya

Dia lalu membandingkan dengan saat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Buni Yani, Ahok tak pernah kelihatan di dalam tahanan.

Buni Yani dijatuhi hukuman gara-gara mengunggah potongan video pidato Ahok semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Dalam video tersebut, Ahok menistakan agama lain.

Selengkapnya, berikut tulisan Buni Yani yang ditulis, Kamis (21/2/2019) dan disebar pengacaranya, Aldwin Rahadian pada hari yang sama.

"21/2/2019"

"Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati."

"Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil."

"Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor."

"Buni Yani"

Baca: Pelaku Mengaku, Dalam Kondisi Kritis, Erni Memohon Agar Bayi Dalam Kandungan Diselamatkan

Baca: Pamit Pergi Takziah, Wanita Paruh Baya Ini Ditemukan Tewas Saat Berhubungan Intim dengan Selingkuhan

Didoakan di Malam Munajat 212

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis memberikan sambutan dalam acara Malam Munajat 212 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) malam.

Sobri berbicara mengenai sejumlah kasus yang menimpa Buni Yani, Habib Bahar bin Smith, dan Ahmad Dhani

"Saya tidak lupa kawan-kawan kita yang selalu hadir bersama kita tapi mereka enggak bisa hadir karena ada yang di penjara. Saudara kita Buni Yani. Kita doakan beliau diberikan kekuatan dan segera bebas," ujar Sobri.

Setelah itu, Sobri menyinggung kasus yang menimpa Ahmad Dhani.

"Untuk kawan kita Ahmad Dhani kita doakan semoga cepat bebas," imbuhnya.

Kemudian Sobri membahas mengenai kasus yang menimpa Habib Bahar Smith. Menurutnya, ada ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpa Habib Bahar.

"Sempat viral ada anak mencaci maki Presiden Jokowi. Diperiksa saja tidak. Padahal dia mengancam akan membunuh Presiden Jokowi. Habib Bahar baru menyatakan Presiden banci, dilaporkan dan diproses," ujar Sobri.

Selanjutnya, Sobri menyapa Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif yang turut hadir di lokasi.

Sobri mengajak massa untuk terus mendukung dan berdoa untuk Slamet Ma'arif yang kini berstatus sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pemilu, kampanye di luar jadwal.

"Walapun Kiai Slamet sekarang berstatus tersangka semoga tidak sampai dipenjara," tutur Sobri.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Curhat Buni Yani dari Penjara, Sekamar dengan Pembunuh dan Bandingkan dengan Ahok

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan link http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/23/surat-curhat-buni-yani-dari-penjara-gunung-sindur-gugat-penjara-ahok-di-rutan-mako-brimob?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved