Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Janji Akan Dinikahi, Wanita 16 Tahun di Luwu, Rela Disetubuhi Kekasihnya, Endingnya Malah Begini

seorang wanita berinisial MJ (16), rela memberikan tubuhnya untuk disetubuhi beberapa kali oleh kekasihnya

Editor: Indry Panigoro
YOUTUBE
Janji Akan Dinikahi, Wanita 16 Tahun di Luwu, Rela Disetubuhi Kekasihnya, Endingnya Malah Begini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berkedok janji untuk menikahi, seorang wanita berinisial MJ (16), rela memberikan tubuhnya untuk disetubuhi beberapa kali oleh kekasihnya, REF (19), warga Desa Limbong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu.

Sayangnya, janji hanyalah janji, si pemuda 19 tahun itu pun mengingkari janjinya, dengan alasan punya pacar baru.

Akhirnya REF dilapor pihak keluarga dan juga MJ ke aparat kepolisian.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengungkapkan, pelaku dilaporkan oleh bapak korban.

Anggota Polsek Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan pun mengamankan lelaki REF (19), Selasa (19/2/2019).

Baca: Kronologi Bocah 6 Tahun RA Nainggolan Selamat dari Maut, Pura-pura Pingsan saat Lihat Ibunya Dibunuh

Baca: Perut Anda Sakit Saat Datang Menstruasi? Begini 10 Trik Aman Meredakannya

Baca: Kernet Mobil Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Berawal dari Duduk, hingga Diajak ke Sawah

"Bapaknya keberatan karena anaknya tak dinikahi. Padahal, keduanya sudah berhubungan layaknya suami-istri," katanya.

Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"Katanya mereka berhubungan suka sama suka. Penyidik sementara meminta keterangan sejumlah saksi-saksi. Termasuk korban," katanya.

Lama Pacaran

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya sudah lama menjalin asmara.

Bahkan, dari pengakuan MJ, beberapa kali melakukan hubungan badan.

MJ yang masih berstatus pelajar pasrah, karena REF berjanji akan menikahinya.

Sebelum berujung di kantor polisi, REF sempat merantau ke Kalimantan untuk bekerja.

Saat pulang dari Kalimantan, hubungan asmara keduanya masih berlanjut.

MF pun terus menagih janji REF untuk dinikahi. Namun, jawaban yang diterima MF membuatnya kaget.

REF mengaku sudah memiliki kekasih baru dan tak ingin menikahinya.

Lantaran kecewa, MF lalu melaporkan kejadian yang menimpanya kepada bapaknya.

Ilustrasi Kriminolog
Ilustrasi Kriminolog (Internet)

Cabuli Keponakan

Pada hari yang sama, Polres Palopo meringkus warga berinisial YU (50) di Jl Landau, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (12/2/2019).

Oknum guru tersebut diringkus lantaran terlapor menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial AN (13).

Perilaku cabul pelaku terungkap saat AN menceritakan kejadian dialaminya kepada teman.

Mendengar pengakuan AN, temannya kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Polisi.

"Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah om korban," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku sering mengajak korban ke rumahnya.

Dia juga sering memberikan uang kepada korban.

Modus Beri Uang

Dengan modus itu kemudian pelaku menyentuh tubuh korban.

"Pelaku sering memberikan uang kepada korban untuk jajan. Uang yang diberikan bekisar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ujarnya.

Rupanya, kekerasan seksual ini bukan pertama kali dialami AN.

Tahun lalu, perlakuan asusila juga dialami korban.

Saat itu, siswi salah satu Madrasah di Palopo itu juga disetubuhi ayah tirinya.

"Tepat tahun lalu Bulan Februari, AN juga mengalami perlakuan serupa yang dilakukan ayah tirinya. Saat ini, ayah tirinya telah divonis 12 tahun penjara," pungkasnya.

Akibat perlakuan asusila pelaku, dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasus Serupa

Sementara, kasus sejenis juga dialami wanita muda asal Kota Palopo, IK (17).

Wanita IK (17) menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari kekasihnya, Lelaki HA (27).

Kepada IK, Lelaki HA berjanji menikahinya dengan syarat korban ditiduri terlebih dahulu.

Lelaki HA (27), diketahui sebagai warga Jl Lande Dg Nai, Kota Makassar.

Tak kunjung menepati janji, HA kemudian dilapor ke Kepolisian Resor Palopo (Polres Palopo).

HA ditangkap dan dijebloskan ke sel Polsek Wara, Kota Palopo, Selasa (5/2/2019) sore.

Sopir angkutan umum jenis Panther rute Makassar-Palopo ini, ditangkap atas laporan telah menyetubuhi IK (17), warga Jl Benteng, Kota Palopo.

Hairul dilaporkan telah enam kali menyetubuhi IK dan tak mau tanggung jawab.

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, mengatakan pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. (*)

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bakal Dinikahi, Wanita 16 Tahun di Luwu Rela Disetubuhi! Hanya Dijanji, Pacarnya Dilapor ke Polisi, 

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved