Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Plt Ketum PSSI Minta Berhenti di Pertanyaan ke-17

Pemeriksaan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola Polri belum selesai. Joko Driyono belum menjawab

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
diolah tribun manado
3 Tokoh Besar Masuk Lingkaran Kursi Panas Ketua Umum PSSI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola Polri belum selesai. Joko Driyono belum menjawab semua pertanyaan dari tim penyidik sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis (21/2) di Polda Metro Jaya.

Pantauan Tribunnews.com, Joko Driyono meninggalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (19/2) pagi pukul 06.53 WIB. Joko Driyono menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait pengaturan skor sejak Senin (18/2) pukul 10.00 WIB.

"Singkat saja, ya. Terima kasih. Sejak kemarin jam 10 sampai hari ini, Alhamdulillah telah memenuhi undangan satgas untuk didengar keterangan saya sebagaimana surat panggilan," ujar Joko, Selasa (19/2).

Joko Driyono mengapresiasi kinerja Satgas Antimafia Bola selama memeriksa dirinya. Menurut Jokdri, sapaannya, penyidik bekerja secara sangat profesional.

"Saya mengucapkan terima kasih atas pelayanan, interaksi dan proses penyidikan yang berlangsung kemarin, malam hari hingga hari ini," katanya.

Satgas Antimafia Bola tidak menahan Joko Driyono setelah pemeriksaan meski telah berstatus tersangka. Ketua Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Jokdri diperbolehkan pulang dan tidak ditahan karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum selesai dilakukan. Argo Yuwono menjelaskan dari 32 pertanyaan yang disiapkan penyidik, penyidikan terhenti di pertanyaan ke-17 atas permintaan Jokdri.

"Ada 32 pertanyaan yang diagendakan. Setelah berjalannya penyidikan, baru sampai pertanyaan ke-17 ditutup. Itu jam 03.30 (WIB, red) karena yang bersangkutan menginginkan untuk ditutup terlebih dulu lalu akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 21 Februari pukul 10.00 di Polda Metro Jaya," kata Argo, Selasa (19/2). 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan alasan Polri belum menahan Joko Driyono. Satgas Antimafia Bola menilai Jokdri bersikap kooperatif.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penahanan belum dilakukan terhadap Jokdri, lantaran yang bersangkutan dianggap kooperatif. Selain itu Polri tidak menahan Jokdri karena penyidik menganalisis secara komprehensif lewat mekanisme gelar perkara.

"Semua barang bukti sudah disita satgas. Dari perkembangan itu satgas buat pertimbangan secara teknis," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2).

Satgas Antimafia Bola tidak menjelaskan secara detail pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Joko Driyono. Secara garis besar pertanyaan penyidik terkait perintah Jokdri kepada stafnya untuk mengamankan laptop dan sejumlah barang bukti lain.

Pemeriksaan terhadap Jokdri berkaitan dengan peristiwa pengamanan barang bukti berupa laptop yang diduga berisi data dugaan kasus pengaturan skor Kantor Komdis PSSI, Jalan Taman Rasuna Timur, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Intinya, garis besar yang saya sampaikan, yang bersangkutan akan ditanya seputar menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi diberi garis polisi," ujar Argo.

Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP terkait tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. (Tribunnews/dit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved