Kriminal
Tersangka Curat 27 Iphone S Seri Terbaru yang Suka Pamer Uang di Medsos, Ditangkap di Manado
Kali ini pria berusia 23 tahun diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumut, atas kasus tindak pidana pencurian.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alexander Pattyranie
Tersangka Curat 27 Iphone S Seri Terbaru yang Suka Pamer Uang di Medsos, Ditangkap di Manado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang lelaki bernama Taufik R Gani, residivis kasus pornografi Oktober tahun 2016 di Manado dan kasus penghinaaan terhadap Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2017 dan Agustus 2018, kembali berurusan dengan kepolisian.
Kali ini pria berusia 23 tahun diamankan timsus Jatanras Polda Sulut dan Buser Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut), atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
"Tersangka kami amankan di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Mawahu Kecamatan Tuminting sekitar pukul 04.00 Wita pagi pekan lalu," tutur AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH Katimsus Jantanras Polda Sulut, kepada wartawan di Mapolda Sulut Senin (18/02/2019).
Dijelaskannya tersangka diamankan gabungan Buser Polrestabes Medan dan Timsus Jatanras Polda Sulut berdasarkan surat perintah penangkapan yang nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.
Tersangka dilaporkan karena melakukan tindak pidana curat 27 Iphone S seri terbaru dan empat buah notebook dengan total kerugian Rp 500 juta.
Tersangka beraksi di wilayah jalan Ahmad Yani No 8 Medan Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat.
Hasil curian itu oleh tersangka yang sudah tidak asing lagi di media sosial Manado, dijual kepada para penadah yang ada di wilayah Malang Jawa Timur senilai rp 150 juta di pakai untuk foya-foya.
Tersangka sempat digelandang ke Polda Jawa Timur, untuk dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
"Barang curiannya Handphone Iphone S seri terbaru harganya Rp 25 juta per satu unit," tambahnya.
Pihaknya juga sempat mengamankan pasangan homo tersangka, namun karena tidak ada kaitannya sudah dilepas.
Atas perbuatannya residivis ini bakal diherat dengan KUHP pasal 363.
Buser Polrestabes Medan, bersama tersangka yang sudah ke Malang pergi mengambil barang bukti 27 handphone dan notebook yang hanya tersisa 2 unit, sempat dibawah tersangka ke Manado.
"Informasi terakhir, Minggu (17/02/2019) kemarin tersangka oleh tim Buser Polrestabes Medan sudah tiba di Medan," tandasnya.
(Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere)
BACA JUGA:
Baca: Pegiat Medsos Beberkan Bukti Jokowi Keluar Tengah Malam Melihat Kondisi Nelayan
Baca: Siswi SD di Manado Disetubuhi 2 Kali oleh Pacar Ibunya di Indekos Kecamatan Malalayang
Baca: Daihatsu Terios Terbalik di Jalan Trans Sulawesi, 8 Orang Dilarikan ke RS Kalooran
Baca: Ini Kronologis Terios Terbalik di Jalan Trans Sulawesi, Tabrak Pembatas Jalan dan Tiang Listrik
Baca: Fadli Zon Anggap Kebanggan Nasional Prabowo Punya Lahan Ratusan Ribu Hektar
TONTON JUGA: