OJK Sulutgomalut tak Pernah Terima Aduan soal Fintech Ilegal, SWI Stop 231 Fintech Ilegal
Kepala OJK Sulutgomalut mengatakan, fintech ilegal menjamur karena mudahnya membuat aplikasi dan dibarengi adanya kebutuhan masyarakat.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Fernando Lumowa
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Sulut Gorontalo Malut (OJK Sulutgomalut) menghentikan operasi 231 fintech peer to peer lending di awal tahun ini.
Dengan demikian, sejauh ini OJK mengantongi 635 entitas perusahaan fintech ilegal. Sementara, hingga Februari 2019, baru 99 entitas yang terdaftar sebagai Fintech di OJK.
Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo mengatakan, sejauh ini belum ada perusahaan fintech yang berasal dari Sulut.
"Tapi yang beroperasi banyak dan masyarakat yang menggunakan jasanya tentu ada. Fintech kan digital, tak terbatas," ujar Wibowo, Senin (18/2/2019).
Baca: OJK Sulutgomalut: Waspada dan Teliti Sebelum Pakai Jasa Fintech Lending
Baca: CEO Akseleran Ivan Tambunan: Apresiasi dan Dukung OJK Berantas Fintech Ilegal
Ia menjelaskan, fintech ilegal menjamur karena mudahnya membuat aplikasi dan dibarengi adanya kebutuhan masyarakat.
"Mereka melihat ada peluang ketika masyarakat butuh pinjaman dengan mudah," katanya.
Humas OJK Sulutgomalut Mouren Monigir menambahkan, sejauh ini belum ada pengaduan masyarakat soal fintech ilegal.
"Cuma satu orang yang pernah konsultasi soal pembayaran pinjaman fintech," katanya.
Ditambahkannya, pihaknya melakukan serangkaian upaya untuk memberantas fintech ilegal.
BERITA POPULER:
Baca: Pegiat Medsos Beberkan Bukti Jokowi Keluar Tengah Malam Melihat Kondisi Nelayan
Baca: Heboh Postingan Oknum Polisi Lakukan Pengeroyokan di Benteng Moraya,Netizen Sulut Malah Bully Korban
Baca: Baru Saja Menikah Azzam Harus Ikhlas Sang Kekasih Pergi Meninggalkannya Untuk Selama-lamanya
Selain terus mengedukasi masyarakat, OJK bekerja sama dengan Kominfo, Bareskrim Polri dan Bank Indonesia.
"Kami minta masyarakat proaktif melaporkan ke OJK ketika ada yang tak wajar," ujar Mouren.
OJK mengajukan blokir website dan aplikasi fintech ilegal secara rutin ke Menkominfo RI.
Selain itu, OJK meminta BI melarang fintech 'payment system' bekerja sama dengan fintech ilegal.
OJK mengimbau perbankan menolak pembukaan rekening tanpa rekom OJK dan melakukan konfirmasi untuk rekening eksisting yang digunakan untuk fintech. (*)