Kabar Gembira Pendaftaran P3K Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau P3K 2019.
TRIBUNMANADO.CO.ID-Kabar gembira bagi para pemburu lowongan pekerjaan, pemerintah memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) atau P3K 2019.
Sebelumnya, pendaftaran akan ditutup 16 Februari 2019, sesuai dengan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN pada 8 Februari 2019 lalu.
Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri PANRB No.2 Tahun 2019 yang mengatur pengadaan PPPK, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2019.
Artinya, hari ini terakhir pendaftaran PPPK atau P3K.
Calon pelamar PPPK dapat melakukan registrasi atau login di di https://sscasn.bkn.go.id/ dan ssp3k.bkn.go.id
“Pendaftaran online PPPK akan dimulai hari ini, Selasa, 12 Februari 2019 dan akan ditutup 17 Februari 2019,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB, Mudzakir di Jakarta dikutip dari menpan.go.id.
Namun, sebelum mendaftar, baca dulu persyaratannya. Pasalnya, ada sedikit perubahan dari pengumuman sebelumnya. Utamanya dari segi usia tenaga honorer eks K-II yang egilible untuk mendaftar.
Seleksi PPPK pada tahap I ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian.
KemenpanRB pun menambah satu formasi pada penerimaan PPPK tahap 1 2019 ini, yakni guru atau dosen Kementerian Agama yang sebelumnya belum ada.
Persyaratan Calon PPPK Tahap I:
Tenaga Pendidik (guru)
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 59 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
- Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
Tenaga Kesehatan
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusai Maksimal 57 Tahun, kecuali dokter 59 tahun per 1 April 2019,
- Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Mempunyai STR yang maasih berlaku (bukan STR Internship) kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-Kimia/Biologi
- Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir
Persyaratan Penyuluh Pertanian PPPL
- Tenaga Honorer Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) bidang pertanian (rumpun Ilmu Hayat Pertanian)
- Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator
- Bertugas di desa dengan basis unite kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dengan telah aktir bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan degan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi
Persyaratan Guru atau Dosen Kementerian Agama
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-p3k-1.jpg)