Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fahri Hamzah Minta Abu Janda Diproses Polisi, Ada Apa?

Media Sosial Facebook dan Instagrammulai bersih-bersih akun yang dianggap berpotensi menyebarkan ujaran kebencian.

Editor:
tribunnews
Abu Janda dan Fahri Hamzah 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Media Sosial Facebook dan Instagram mulai bersih-bersih akun yang dianggap berpotensi menyebarkan ujaran kebencian.

Salah satu akun Facebook yang diblokir Facebook adalah milik Abu Janda Al Boliwudi dan Permadi Arya.

Akun Abu Janda dikelola Permadi Arya yang mengaku aktivis Banser NU.

 

Akun Facebook Abu Janda diblokir Facebook rupanya menjadi perhatian Fahri Hamzah.

 

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengomentari langkah kepolisian usai pemblokiran akun Abu Janda oleh Facebook.

hal tersebut tampak pada akun unggahan akun Twitter @Fahrihamzah pada Sabtu (16/2/19).

Dalam unggahan tersebut Fahri menilai seharusnya Abu Jandasegera diproses.

 "Kalau petahana mau dapat kredit orang itu harus cepat diproses," tulisnya.

Diketahui, tagar #PermadiAryaBosSaracen sempat menjadi trending topic di Twitter.

Hal tersebut lantaran akun Facebook Permadi Arya di blokir oleh Facebook.

Akun facebook Abu Janda yang diblokir itu menggunakan nama Permadi Arya, permadisastradinata dan ustadabujanda.

Facebook menghapus dan memblokir akun itu karena termasuk lima akun yang masuk dalam daftar Saracen.

Menanggapi hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemblokiran akun Abu Janda akan dijadikan petunjuk bagi kepolisian.

 

"Mengenai data Facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Foto Abu janda bersama Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siradj
Foto Abu janda bersama Ketua Umum PBNU, Prof. Dr. K.H. Said Aqil Siradj ()

Meski disebut terkait dengan kasus Saracen, Dedi belum memastikan apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memproses dengan kasus yang bersangkutan.

 

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu hanya menegaskan polisi akan memproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang menguatkan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved