Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Komnas Perlindungan Anak Kecam Pemberhentian 14 Murid SD karena Terpapar Virus HIV/AIDS

Arist Merdeka Sirait mengatakan apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia

Editor: Rhendi Umar
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan Komite Sekolah bersama Wali Siswa dan didukung Pengelola Sekolah Dasar di Solo, Jawa Tengah memberhentikan 14 murid dari sekolahnya lantaran terpapar Virus HIV/AIDS merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan pelanggaran terhadap hak anak atas pendidikan.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan apapun alasannya, memberangus hak anak atas pendidikan ke 14 siswa selain melanggar hak asasi manusia, pihak pengelolah juga dapat dikategorikan telah membiarkan dengan sengaja terjadinya pelanggaran terhadap anak atas pendidikan.

Baca: Pria Ini Tewas Setelah Makan Mie Rebus, Tetangga Heboh, Begini Kronologi Lengkapnya

Baca: Kasasi Ditolak, Jubir HTI: Peninjauan Kembali masih Bisa Diajukan bila Ada Novum Baru

Dimana diketahui anak membutuhkan bantuan dan pertolongan. Karena berdasarkan pasal 78 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 murid dari sekolahnya hanya karena ketidaksetujuan, segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda100 juta rupiah.

Disamping itu, berdasarkan pada 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perbuatan dan tindakan pihak komite sekolah dan wali siswa yang didukung oleh pihak sekolah adalah tindakan atau perbuatan diskriminatif dan dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah.

Baca: Informasi Prakiraan Cuaca Wilayah Kelautan Maritim Sulut

Baca: Joko Driyono Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Satgas Anti Mafia Sepakbola dan Respon PSSI

Menanggapi hal itu, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang bertugas dan berfungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, mendesak kepala Sekolah dan Komite Sekolah dimana ke 14 murid yang menempuh haknya atas pendidikannya, mencabut keputusan yang tidak tepat dan tidak mendidik itu.

"Saya akan segera berkoordinasi dengan Walikota dan Kadis Pendidikan Kota Solo untuk segera meminta Walikota Solo, membatalkan keputusan yang tidak mempunyai persfektif hak anak itu dan mencarikan solusi yang tepat dan tidak melanggar hak anak," kata Arist Merdeka, lewat siaran pers KPA, (15/2/2019) malam.

"Kasihan ke 14 siswa itu, sudah menjadi korban terpapar Virus HIV/AIDS di hukum lagi. Seharusnyakan pihak sekolah, komite sekolah dan wali siswa mengasihi dan melindungi anak-anak itu bukan justru mencampakkannya. Karena tidak ada anak yang didunia ini berkeinginan lahir dengan terpapar virus HIV/AIDS," bebernya.

Lebih lanjut, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak meminta Komite Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Solo untuk segera memberikan penyuluhan yang tepat dan informatif kepada wali siswa.

"Kita minta hal itu, agar masyarakat mengerti dan memahami kondisi, dimana anak-anak yang terpapar virus HID/AIDS itu berasal dari kedua orangtuanya," tutup Arist.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan link http://medan.tribunnews.com/2019/02/16/arist-merdeka-sebut-tindakan-mengeluarkan-14-murid-pengidap-hivaids-pelanggaran-hak-atas-pendidikan.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved