Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Kabupaten Bolmong Buka Pendaftaran PPPK! Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya!

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong), Sulawesi Utara, resmi dibuka.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kabupaten Bolmong Buka Pendaftaran PPPK! Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya! 

Kabupaten Bolmong Buka Pendaftaran PPPK! Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya!

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Kabupaten Bolaang Mongondow ( Bolmong), Sulawesi Utara, resmi dibuka.

Hal itu berdasarkan penuturan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Ambah.

“Penerimaan PPPK ini merupakan tahap awal yang dikhususkan untuk tenaga penyuluh pertanian, tenaga guru dan tenaga kesehatan. Jadi tahap awal ini untuk Tiga formasi saja,” ungkap Amba Jumat (15/02/2019).

Menurutnya, untuk Bolmong mendapatkan 148 kuota yang terbagi untuk tenaga guru sebanyak 123, tenaga penyuluh pertanian 26, dan tenaga kesehatan 2. “Guru yang paling banyak dibuka, sebab itu berdasarkan analisis kebutuhan yang dikirim ke Badan Kepagawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Penerimaan ini sudah dibuka sejak 10 Februari dan akan ditutup pada 16 Februari nanti. “Jadi, untuk penerimaan ini dikhususkan bagi mantan honorer Bolmong saja, untuk mendaftar silahkan akses portal sscasn.bkn.go.id lengkapi data sesuai petunjuk,” katanya mengakhiri. (Kel)

Berikut tiga tahap pendaftaran yang harus dilakukan oleh pelamar di portal sscasn.bkn.go.id.

a. Membuat Akun

Pilih menu Registrasi
Pelamar mengisi: Nomor Peserta Ujian K-2, Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
Pelamar mengisikan alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
Pelamar mengunggah pass photo min. 120 kb max 200 kb dengan format JPG atau JPEG
Pelamar mencetak KARTU INFORMASI AKUN
b. Log in

Pelamar melakukan log in di portal SSP3K menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan

c. Melengkapi Data

Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
Melengkapi biodata
Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
Mencetak KARTU PENDAFTARAN
Persyaratan Dasar yang Harus Dimiliki Pelamar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada 8 syarat dasar yang harus dipenuhi calon pelamar.

Berikut kedelapan syarat tersebut:

1) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2) Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara dua tahun atau lebih;

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng)

BACA JUGA:

Baca: Selamat Jalan Sajjad!

Baca: Heboh! Kapolresta Manado Mengusung Keranda Jenazah, Ternyata Inilah Sosok yang Meninggal

Baca: Begini Kelakuan Konyol Pemain Persib Bandung Baik di Dalam Maupun Luar Lapangan

Baca: Keluarga Sajjad: Indonesia Membantu Kami Lebih daripada Negara Kami

Baca: Penemuan Mayat di Pasar Bersehati Manado, Identitas Masih Misteri tapi Korban Dikenal Dekat Warga

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved