Kriminal
Terbukti Melakukan Penganiayaan 13 Orang Taruna Akpol Dipecat
Pemecatan 13 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang terbukti melakukan penganiayaan merupakan langkah maju.
"Ini jadi momentum bagi saya sebagai Kalemdiklat Polri serta memberikan warning kepada para taruna, yang menurut saya Akpol itu awal dari pembentukan perwira Polri di masa depan," kata Arief saat ditemui Tribunnews.com di Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Arief menilai apabila kasus taruna seperti itu tidak dibenahi, maka yang jadi taruhannya adalah institusi Polri itu sendiri.
Pasalnya, seperti tercantum dalam pasal 21 ayat 1 huruf G UU nomor 2 tahun 2002, bahwa untuk diangkat menjadi anggota Polri itu tidak boleh melakukan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Nah, ketigabelas taruna itu sudah terpidana statusnya, dan keputusan perwira itu ada di tangan Presiden. Seandainya kalau sampai Presiden itu menandatangani, itu bahaya," lanjut Arief.
Adapun Arief juga menekankan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh taruna Akpol ini harus dihentikan.
"Selanjutnya harus memberikan efek deterensi. Ini (kekerasan) sudah bertahun-tahun dilarang, tapi kok terjadi lagi terjadi lagi?
Harus ada efek deteren. Maka saya sampaikan yang jelas dasar hukum yang paling kita jadikan pedoman di gelar sidang," pungkas Arief.
Ajukan Keberatan
Sebelumnya diberitakan, sembilan dari 14 terdakwa penganiayaan taruna Akpol mengajukan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/11/2017).
Dalam pledoinya, mereka meminta agar hakim membebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.
Kuasa hukum terdakwa Junaedi mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pasal 170 ayat 1 KUHP.
Seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak cukup kuat untuk terjadinya perbuatan pidana.
Menurut dia, para terdakwa diproses di muka hukum atas laporan polisi tertanggal 17 Mei 2017.
Pihak pelapor yaitu pembina taruna.
Ia melaporkan adanya sebuah tindak pidana berupa kekerasan yang menyebabkan kematian Brigdatar Muhammad Adam, dengan terlapor salah satu taruna tingkat III dalam berkas terpisah.