Keluar Dari Penjara Ahmad Dhani Sebut Ojo Lali Yo Ojo Lali
Ahmad Dhani kembali diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Nenegri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019) hari ini.
"Saya video mumpung bagus momennya. Kapan lagi ketemu pendiri Dewa 19 dari dekat. Biasanya kan hanya melihat di televisi saja," aku Agus.
Perubahan Sikap Ahmad Dhani Usai Kena Kasus Ujaran Kebencian, Cara Bicaranya Disorot 'Lebih Bijak'
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis membeberkan perubahan sikap sang klien setelah dipenjara lantaran kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Perubahan sikap yang dimaksud Ali Lubis bukan Ahmad Dhani yang jadi pendiam, namun ia mengungkapkan kliennya menjadi lebiih bijaksana, baik dalam mengambil sikap maupun berbicara.
"Oh nggak, justru perubahan sikapnya itu lebih bijaksana dan lebih kalau bahasanya itu lebih dewasa, lebih artinya kan kalau kemarin tuh, sekarang lebih banyak mikir lah, lebih bijaksana.
Kata-katanya juga lebih mulai diatur cara berbicaranya, jadi kurang lebih seperti itu," ungkap Ali Lubis dikutip dari Grid.ID (grup Surya.co.id) dalam artikel 'Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Ahmad Dhani Sejak di Penjara: Perkataannya Jadi Lebih Filsafat'.
"Kalimat-kalimat yang keluar lebih bernuansa filsafat gitu lah," lanjut Ali Lubis
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sudah secara sah ditetapkan bersalah karena kasus dugaan ujaran kebencian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ujaran kebencian tersebut berupa cuitan di akun twitternya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi memecah belah antar golongan.
Akibatnya, Ahmad Dhani harus dihukum 1 tahun 6 bulan.
Kehidupan Ahmad Dhani di Penjara

Kehidupan Ahmad Dhani saat ini bertolak belakang dengan sebelumnya.
Bisa dikatakan, saat di penjara LP Cipinang, ia tak lagi menikmati kemewahan sebelumnya.
Pimpinan Manajemen Republik Cinta itu harus mendekam di LP Cipinang setelah divonis bersalah melanggar UU ITE oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ia pun harus meninggalkan rumah dan mobil mewahnya.