Soal Medali Kemerdekaan Pers, Fadli: Tugas Pers bukan Menyanjung Pemerintah, tapi Mengawasi
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik pemberian medali Kemerdekaan Pers untuk Presiden Joko Widodo.
"Pertama adalah Matahari sebagai Ciptaan Allah SWT, dan kedua adalah pers. Karena itulah pers tidak hanya menjadi pilar keempat demokrasi, namun juga penjaga peradaban demokrasi dan sekaligus penjaga kemanusiaan itu sendiri," ujarnya.
Pembatalan remisi yang dilakukan Jokowi itu kemudian mendapatkan perhatian Alissa Wahid.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitternya @AlissaWahid pada Sabtu (9/2/2019), ia mengapresiasi tindakan Jokowi tersebut.
Kendati demikian, Alissa Wahid meminta Jokowi memperhatikan kasus Kyai Nur Aziz pembela para petani di Kendal.
Kyai Nur Aziz merupakan seorang tokoh NU asal Desa Surokonto, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, masuk penjara dalam kasus sengketa agraria terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani di Kabupaten Kendal.
Alissa Wahid menegaskan, Kyai Nur Aziz bukanlah seorang pembunuh atau penyiksa.
"Bapak, terimakasih sudah membatalkan remisi bagi yang tidak berhak. Di sisi lain, ada kasus kyai Nur Aziz di Kendal, bukan pembunuh atau penyiksa, yang dipenjara karena membela para petani di desa Surokonto Wetan. Berharap pak Jokowi mau memperhatikannya," tulis @AlissaWahid.
Awal Kasus Kyai Nur Aziz
Berdasarkan catatan DKN Laskar Santri Nusantara, Kiai Nur Aziz bersama dua warga lainnya pada awal Mei 2017 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembalakan liar dan penyerobotan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Nur Aziz yang juga Ketua Paguyuban Petani Kendal menghadapi proses kriminalisasi karena menggarap lahan di sekitar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh Perhutani.
Padahal, menurut Nur Aziz, Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan hutan di Surokononto Wetan tidak sah karena tidak clean and clear.
Lahan tersebut sebenarnya adalah lahan pengganti untuk Perhutani karena lahan perhutani yang berada di Rembang dijadikan pabrik oleh PT Semen Indonesia.
PT Semen Indonesia mendapatkan lahan pengganti untuk Perhutani di Desa Surokonto dengan cara membeli dari BUMN perkebunan karet PT Sumur Pitu.
Lahan pengganti seluas 125 hektar adalah lahan negara yang dikelola PT Sumur Pitu dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Perusahaan tersebut awalnya memegang HGU, tetapi telantar sejak tahun 1972, kemudian warga menggarap lahan tersebut. Luas tanah di Desa Surokonto Wetan 127 hektar, dikelola 460 petani.
Baca: Ustaz Yusuf Mansur Dukung Jokowi? Sang Ustaz: Jokowi Adalah Presiden yang Paling Banyak ke Masjid