Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Mandala Shoji Tak Bilang Kepada Anak-anaknya bahwa Ayahnya Sudah Ditahan

Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana mengatakan bahwa sang ayah sedang berada di pesantren.

Editor: Rhendi Umar
tribun style
Mandala Shoji dan Kedua Anaknya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Istri Mandala Shoji, Maridha Deanova Safriana memberikan pengertian kepada anak-anaknya tentang kasus yang sedang menimpa suaminya.

Maridha Deanova Safriana tak berani mengatakan di mana Mandala Shoji yang sebenarnya kepada keempat anaknya.

Selain masih kecil, Maridha Deanova Safriana tak sanggup melihat reaksi anaknya kalau mengetahui ayahnya berada di Lapas Salemba.

Baca: Soal Pencabutan Remisi Wartawan, Dahnil Simanjuntak minta Presiden Meminta Maaf

Baca: APSI Minahasa Gelar Rakerkab 2019

Maridha mengatakan kepada anak-anaknya bahwa sang ayah sedang berada di pesantren.

"Mereka terlalu kecil untuk mengerti, mereka taunya ayahnya di pesantren. Anak-anakku nggak ngerti apa yang terjadi saat ini," kata Maridha Deanova Safriana, saat ditemui Grid.ID di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Sesekali ia menyeka air matanya dengan tisu.

Sebisa mungkin ia memberikan penjelasan yang bisa dimengerti anaknya.

Baca: Pelatih Persib Bandung Pastikan Siap Hadapi Persiwa Wamena, Berikut Prediksi Line Up

Baca: PB GABSI Buka Seleknas Junior/Girls U26

Ia mengatakan Mandala 3 bulan itikaf. 

"Mereka nggak ngerti tiga bulan apa, aku yakin mereka tegar," pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya Artis Mandala Abadi Shoji akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah dua minggu menjadi buronan.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com pada Sabtu (9/2/2019), Mandala Shoji mendatangi kejaksaan dengan didampingi oleh istri, Maridha Deanova, dan putranya.

Mandala Shoji tersandung kasus pelanggaran pemilu terkait dengan pencalonan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Mandala Shoji resmi divonis hukuman tiga bulan penjara setelah ia diketahui terlibat kasus pembagian kupon umrah pada saat kampanye partai.
Kabar vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Mandala Shoji ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," putus Hakim Joni di Ruang Sidang, Senin (21/1/2019).

Dengan adanya putusan hakim tersebut, awalnya pihak kuasa hukum Mandala, Zulkarnain, mengaku keberatan dan hendak mengajukan banding namun ditolak.

Mandala Shoji kemudian malah menghilang dan menjadi buronan untuk segera dieksekusi ke tahanan.

Pihak kejaksaan kesulitan untuk menghubungi Mandala Shoji dan ia pun juga tidak pulang ke kediamannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain Mandala Shoji, vonis yang sama dijatuhkan kepada caleg PAN untuk DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani.

Mandala Shoji dan Lucky Andriyani berkampanye di depan masyarakat di Pasar Gembrong Lama, didampingi tim sukses.

Para anggota tim sukses tersebut lalu memberikan kupon umrah yang dicetak dan mengadakan doorprize umrah kepada peserta kampanye.

Baca: Lezatnya Kuliner Khas Minahasa di Aston Manado Hotel, Wajib Coba

Baca: DJSN: Pengelolaan Jaminan Sosial ASN Harus Dikelola BPJS Ketenagakerjaan

Kupon umrah yang bergambar foto Mandala Shoji dan Lucky Andriyani dijadikan bukti tuntutan.

Hal ini dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.

Majelis Hakim menilai Mandala Shoji telah menciderai asas pemilu yang berlaku.

Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Mandala Shoji juga pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Kala itu ia juga divonis dengan masa tahanan tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2018 silam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved