Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Pencabutan Remisi Wartawan, Dahnil Simanjuntak minta Presiden Meminta Maaf

Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal pencabutan remisi pembunuh wartawan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com
Dahnil Anzar Simanjuntak pemuda muhammadiyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal pencabutan remisi pembunuh wartawan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut tampak dari unggahan Dahnil Anzar melalui akun Twitter miliknya, @Dahnilanzar, Sabtu (9/2/2019) malam.

Dahnil berpendapat, memang sudah seharusnya remisi untuk pembunuh wartawan itu dicabut Jokowi.

Baca: Harga Pertalite dan Pertamax Turun, Berikut Harga di Sulut

Baca: Jelang Laga Melawan Newcastle Jets, Bek Persija Jaimerson Xavier Diragukan Tampil

Lebih lanjut Dahnil juga menyampaikan sarannya untuk Jokowi.

Menurutnya, Jokowi seharusnya menyampaikan permintaan maaf terkait hal tersebut.

Ia juga meminta agar hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Dahnil menuliskan, kepala negara harusnya memahami semua keputusan yang dibuatnya sebelum menandatanganinya.

"Memang seharusnya dicabut.

Ada baiknya Pak Jokowi menyampaikan permohonan maaf karna abai diawal dan tdk boleh terjadi lagi,

penting kepala negara memahami semua keputusan yg beliau tandatangani," tulis Dahnil Anzar.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal pencabutan remisi pembunuh wartawan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan tanggapan soal pencabutan remisi pembunuh wartawan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Twitter @Dahnilanzar)

 

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemberian remisi bagi I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali, Anak Agung Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Jokowi menjelaskan, pembatalan itu dilakukan setelah mendapatkan sejumlah masukan dari masyarakat, termasuk dari para jurnalis yang menolak adanya pemberian remisi itu.

"Saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkumham menelaah dan mengkaji pemberian remisi itu. Kemudian Jumat kemarin telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan," terang Jokowi di sela-sela kegiatannya di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (9/2/2019).

Selain itu, papar Jokowi, pembatalan remisi bagi Susrama ini juga dilaksanakan karena menyangkut rasa keadilan di masyarakat.

Diketahui, Susrama adalah otak di balik pembunuhan berencana terhadap wartawan Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, Ferbruari 2009.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved