Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Soal Pembunuh Wartawan Bali, PDIP Minta Pemerintah Batalkan Remisi Susrama

PDI Perjuangan meminta agar Pemerintah segera membatalkan remisi yang diberikan kepada I Nyoman Susrama, pelaku pidana pembunuhan wartawan AA Narendra

Editor: Rhendi Umar
Tribun Bali
Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) melakukan aksi menolak Remisi Terpidana, I Nyoman Susrama, aktor utama pembunuhan berencana Jurnalis Prabangsa dari Monumen Bajra Sandhi menuju Kanwil Menkumham, Renon, Denpasar, Rabu (25/1/2019). Dalam aksinya mereka menuntut Presiden Jokowi mencabut keppres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009. 

Baca: Justin Bieber Kapok Lakukan Seks sebelum Menikah, Penyebabnya karena ini

Berdasarkan data AJI, kasus wartawan Bali Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010). (tribunnews/tempo)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved