Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SJB Tetap Kawal Kasus Pembunuh Jurnalis Lainnya Meski Remisi Dicabut

Pihak Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) akan tetap mengawal terhadap 8 kasus pembunuh pers/wartawan lainnya

Editor: Rhendi Umar
tribun bali
Audiensi SJB dengan Kakanwil Kemenkumham Bali di Kantor Kakanwil Kemenkumham Bali, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan sudah menandatangani pencabutan remisi pembunuh jurnalis yang sebelumnya diberikan kepada Nyoman Susrama sebagai otak pembunuh wartawan Anak Agung Prabangsa.

Namun, pihak Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) akan tetap mengawal terhadap 8 kasus pembunuh pers/wartawan lainnya seperti, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010), Agus Muliawan dibunuh 1999, Naimulloh dibunuh 1997 dan Ersa Siregar tewas 2003.

 
Selain itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) juga mencatat ada 64 kasus kekerasan terhadap Jurnalis pada 2018. Kasus tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yakni 60 kasus pada 2017.

Baca: Diduga Jadi Korban Kampanye Kubu Prabowo, Abdul Karding: Jangan Menari di Atas Penderitaan Bu Ratna

Baca: Prediksi & Link Live Streaming Fulham vs Manchester United, Sabtu 9 Februari 2019, Pukul 19.30 WIB

Bahkan, pada tahun 2016, kasus terhadap kekerasan jurnalis mencapai 81.

"Masih ada kasus-kasus pembunuhan jurnalis yang belum diungkap secara tuntas. Kebebasan pers ini mari kita jaga dan rawat bersama-sama, karena ancaman terhadap kebebasan pers masih mungkin saja terjadi di masa yang akan datang. Akan tetap mengawal dan mengkampanyekan serta menuntut agar tetap diusut," ujar Nandang R Astika selaku Ketua AJI Denpasar, Sabtu (9/2/2019).

Pihaknya menanggapi, sudah seharusnya Presiden Jokowi mencabut remisi pembunuh jurnalis. "Karena kalau tidak dicabut berarti presiden tidak mengindahkan kebebasan pers dan memberikan impunitas terhadap pelaku kekerasan jurnalis," ujarnya.

"Kami dari Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) memberikan apresiasi yang besar kepada berbagai elemen jurnalis di Bali, kawan-kawan advokat, elemen kemasyarakatan, mahasiswa dan secara khusus kepada AJI Indonesia yang telah menggerakkan aksi solidaritas di seluruh kota di Indonesia," tambahnya

Baca: Khabib Nurmagomedov Ingin Mogok Bertarung, Presiden UFC Buka Suara

Baca: Pemerintah Arab Saudi Bantah Putra Mahkota Perintahkan Tembak Mati Khashoggi

Dengan memaknai 9 Februari ini sebagai Hari Prabangsa Nasional, pihaknya setiap tahun akan memperingati bahkan bukan hanya satu hari tetapi selama 3 hari hingga 11 Februari.

"Kenapa hingga 11 Februari karena di tanggal tersebut kawan Prabangsa dibunuh. Hari Prabangsa Nasional ini merupakan peringatan kebebasan pers. Kami juga menuntut presiden dengan jajarannya untuk menuntaskan kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis lain," ujarnya lagi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan link http://bali.tribunnews.com/2019/02/09/remisi-dicabut-sjb-tetap-kawal-kasus-pembunuh-jurnalis-lainnya.

Sumber: Tribun Bali
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved