Tiga Eks Unsur Pimpinan DPRD Enrekang Didakwa Korupsi Dana Bimtek Selama 2 Tahun
Sidang kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mudatsif menyebut kegiatan itu disebut fiktif karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Permendagri, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).
Serta tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas).
Terdakwa Protes Dakwaan di Ruang Sidang Nurul Hasmi, salah satu terdakwa kasus
dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekan, protes dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Protes ini diutarakan terdakwa saat usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung
Agus Rusianto , Kamis (31/01/2019).
Baca: Inilah 4 Penyakit Menular Seksual Pendatang Baru yang Amat Mematikan
Nurul langsung berdiri dan mendekati tim kuasa hukumnya , lalu menyampaikan keberatanya kepada majelis hakim.
"Dakwaan JPU tidak sesuai dengan BAP di Polda.Saya tidak ada hubunganya dengan Munawir," kata Nurul dengan tegas di hadapan Hakim..
Atas keberatan itu, melalui Kuasa terdakwa bakal memajukan eksepsi sebagai pembelaan atas dakwaan JPU.
Baca: Begini Tahapan Perekrutan P3K Sesuai Kementerian PAN dan RB
Nurul merupakan salah satu dari enam terdakwa dalam kasus tersebut. Keenam lainnya adalah Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir.
Nurul sendiri berperan dalam kasus ini sebagai penyelenggara proyek.
TAUTAN AWAL, http://makassar.tribunnews.com/2019/02/08/tiga-eks-unsur-pimpinan-dprd-enrekang-didakwa-korupsi-dana-bimtek-selama-2-tahun?page=all.
Penulis: Hasan Basri
Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/eks-ketua-dprd-enrekangkembali-menjalani-sidang-di-pengadilan-tindak-pidana-korupsi-12.jpg)