Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Tega Lakukan Tak Senonoh Libatkan Anak Gadisnya
Mira, sang ibu kandung, terlihat begitu menikmati dan turut bergabung dalam kegiatan seksual bertiga atau Threesome.
Kedua tersangka kini meringkuk di rumah tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum.
Mereka diancam Pasal 76d junto 81 Undang-undang RI No35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Tes Kejiwaan Ayah Tiri dan Ibu Tega tak Senonoh Libatkan Anak Gadisnya, Polisi Libatkan Psikolog
BACA JUGA:
Baca: PSM Makassar Rencanakan Uji Coba dengan Tiga Klub Besar DIY
Baca: Jelang Millenial Road Safety Festival, Satlantas Polres Kotamobagu Sudah Jual 3.000 Tiket
Baca: Caleg Perempuan Partai Gerindra Gantung Diri di Kamar, Saat Kejadian Sang Suami Tak Ada di Rumah
Baca: Tinggalkan Real Madrid, Harga Wonderkid asal Maroko Naik 3 Kali Lipat
Baca: Pendeta Joice: GMIM Bertahan Karena Bapak-Ibu
TONTON JUGA:
TAUTAN: Polisi Bakal Tes Kejiwaan Pasutri yang Ajak Threesome Anaknya,