Ini Kronologi Pemerkosaan Janda Satu Anak di Takalar
Mawar (bukan nama sebenarnya) bernasib malang. Janda muda satu anak ini menjadi korban pemerkosaan tujuh lelaki di Kabupaten Takalar.
Ini Kronologi Pemerkosaan Janda Satu Anak di Takalar
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO- Mawar (bukan nama sebenarnya) bernasib malang.
Janda muda satu anak ini menjadi korban pemerkosaan tujuh lelaki di Kabupaten Takalar.
Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah, mengatakan, ketujuh pelaku melampiaskan nafsu bejatnya di salah rumah Desa Su'rulangi, Kabupaten Takalar.
Baca: Ardhi Tjahjoko Isyaratkan Mundur dari Kursi Manajer Persija Jakarta
Baca: Beli Furnitur dan Aksesoris di Informa, Cicilan Bunga 0 Persen
Baca: Inilah Promo Valentine Dinner Romantis dari Novotel Manado
Mawar disekap dan diancam sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran.
"Pelaku melakukan penyekapan, dan mengancam korban untuk tidak berteriak meminta tolong," kata AKBP Gany Alamsyah, Jumat (8/2/2019).
Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, Mawar awalnya hendak pulang ke rumahnya di Desa Su'rulangi Kabupaten Takalar.
Baca: Mentas 12 Menit, Pemain Ini Bikin Espanyol Ditonton 40 Juta Orang
Baca: Steven Kandouw Yakin PDIP Borong 4 Kursi DPRD Sulut di Dapil 6 Minahasa Tomohon
Baca: Vinicius Junior seperti Perpaduan Ronaldo dalam Satu Badan
Mawar berjalan kaki kemudian dihampiri oleh JU, ia ditawari tumpangan boncengan motor.
Di tengah perjalanan, JU ternyata memutar balik sepeda motornya lalu membawa Mawar ke salah satu rumah rekan JU.
Di rumah itulah Mawar diperkosa secara bergiliran tujuh orang lelaki.
"Korban dibonceng salah satu tersangka masuk ke sebuah rumah," kata AKBP Gany Alamsyah saat merilis penangkapan pelaku.
Baca: Wanita Cantik yang Terlahir Sebagai Pria, Biaya Operasi Transgender Ada yang Mencapai Rp 1,7 Miliar!
Baca: Dishub Mitra Akan kempiskan Ban Bagi yang Parkir Liar
Baca: James Sumendap Minta Hukum Tua Maksimal Kerja
Ketujuh pelaku tersebut adalah JD (17), NR (16), AR (18), RA (19), JM (16), PN (16), IM (17).
Polisi telah menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Takalar.
"Ketujuh pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Empat diantaranya adalah anak di bawah umur," tandas Gany.
Baca: Ada 2 Orang yang Kembalikan Gaya Manchester United seperti Zaman Dulu
Baca: Humiang Ingin Gereja Berperan Aktif untuk Bangsa dan Negara
Baca: Kiper Korsel Akan Jadi WNI, Pemain Naturalisasi Indonesia Kian Lengkap
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit motor yang digunakan para pelaku, tiga buah seprei dan serta pakaian dalam korban yang gunakan saat kejadian terjadi. (@bungari95).
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kronologi Pemerkosaan Janda Satu Anak di Takalar, http://makassar.tribunnews.com/2019/02/08/kronologi-pemerkosaan-janda-satu-anak-di-takalar?page=all.
Penulis: Ari Maryadi
Editor: Munawwarah Ahmad
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kapolres-takalar-merilis-penangkapan-ketujuh-pelaku-pemerkosaan-terhadap-janda-satu-anak-1.jpg)