Begini Tahapan Perekrutan P3K Sesuai Kementerian PAN dan RB
Dalam edaran Nomor : B/335/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 dijelaskan mengenai tahapan perekrutan
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerima Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Mengenai perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dalam edaran Nomor : B/335/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 dijelaskan mengenai tahapan perekrutan," ujar Kepala BKPP Sahaya Mokoginta, Kamis (07/02/2019).
Dalam edaran dijelaskan bahwa Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap
tenaga Non PNS, sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi.
Baca: Update CPNS 2019 - Pendaftaran Diundur Juni, Berikut Formasi dan Tahapan, Menyangkut PPPK Juga Loh!
Peraturan Pemerintah dimaksud sudah disosialisasikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang dihadiri oleh ± 530 (lima ratus tiga puluh) PPK daerah yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Dalam tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.
Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Februari 2019 Penerimaan PPPK, Tergantung Kesiapan Daerah
Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud, antara lain:
a. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi
pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go. id);
b. Untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c. Untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
Baca: Yasti: PPPK Harus Sesuai Kualifikasi
Setelah dilakukan pemetaan terhadap data TH Eks K-II merujuk pada persyaratan tersebut angka 4, TH Eks K-II yang dapat mendaftar di instansi Saudara adalah sejumlah 22 orang, terdiri dari:
a. Guru sejumlah 17 orang;
b. Tenaga Kesehatan sejumlah 0 orang; dan
c. Penyuluh Pertanian sejumlah 5 orang, terdiri dari:
1) Penyuluh Pertanian berasal dari TH Eks K-II sejumlah 0 orang; dan
2) Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah
sejumlah 5 orang.
Berikut jadwal persiapan, pelaksanaan seleksi, dan pengangkatan sebagai PPPK
dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.
*Persiapan
_Pengumuman Penerimaan
PPPK 8 - 16 Februari 2019
_Cek Data Peserta dan Verifikasi 8 - 10 Februari 2019
_Pendaftaran Peserta 10 -16 Februari 2019
_Verifikasi Administrasi 10 -17 Februari 2019
_Penetapan Lokasi Ujian dan
Penggunaan Sistem CAT UNBK
Kemendikbud 12 -14 Februari 2019
_Pengumuman Hasil Verifikasi
Administrasi oleh Pemda Melalui
Aplikasi BKN 18 Februari 2019
_Serah Terima data peserta yang
sudah Valid dari BKN ke UNBK 18-Februari 2019
_Pengaturan Jadwal dan Tempat
Tes 15 - 19 Februari 2019
_Pengumuman Jadwal dan
Tempat Tes 19 Februari 2019
_Sinkronisasi Data Gladi Bersih 20 Februari 2019
_Gladi Bersih (Uji Coba) 21 Februari 2019
_Sinkronisasi Data Ujian 22 Februari 2019
*Pelaksanaan sampai dengan hasil seleksi
_Pelaksanaan Tes 23 - 24 Februari 2019
_Pengolahan Nilai 25 - 28 Februari 2019
_Pengumuman Hasil 1 Maret 2019
Selain tahapan, dalam edaran tersebut juga disampaikan penjelasan mengenai PPPK.
Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Dengan demikian, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan pegawai pemerintah. Dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
Baca: Bupati Yasti Menghadiri Sosialisasi Rencana Pengadaan PPPK
Selanjutnya, dalam Pasal 101 ayat (3) dan (4) dinyatakan bahwa :
a. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk
PPPK di Instansi Daerah; dan
b. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPPK dapat menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: 3 Jurusan Ini Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k
Dijelaskan juga bahwa kebutuhan ASN yang mendesak yang menjadi prioritas Pemerintah adalah untuk
pemenuhan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang kebijakannya sudah diberlakukan sejak pengadaan CPNS tahun 2018 dibuka untuk pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun.
Di satu sisi, pada jabatan-jabatan prioritas tersebut, saat ini sudah banyak tenaga non PNS yang telah bekerja di bidang tersebut dan
telah berusia di atas 35 tahun. Tenaga Non PNS tersebut sebagian besar bekerja di Pemerintah Daerah. (dik)