Begini Tahapan Perekrutan P3K Sesuai Kementerian PAN dan RB
Dalam edaran Nomor : B/335/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 dijelaskan mengenai tahapan perekrutan
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dari Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Dengan demikian, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan pegawai pemerintah. Dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
Baca: Bupati Yasti Menghadiri Sosialisasi Rencana Pengadaan PPPK
Selanjutnya, dalam Pasal 101 ayat (3) dan (4) dinyatakan bahwa :
a. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk
PPPK di Instansi Daerah; dan
b. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada huruf a, PPPK dapat menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: 3 Jurusan Ini Prioritas Didahulukan Kepala BKN untuk PPPK atau P3k
Dijelaskan juga bahwa kebutuhan ASN yang mendesak yang menjadi prioritas Pemerintah adalah untuk
pemenuhan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang kebijakannya sudah diberlakukan sejak pengadaan CPNS tahun 2018 dibuka untuk pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun.
Di satu sisi, pada jabatan-jabatan prioritas tersebut, saat ini sudah banyak tenaga non PNS yang telah bekerja di bidang tersebut dan
telah berusia di atas 35 tahun. Tenaga Non PNS tersebut sebagian besar bekerja di Pemerintah Daerah. (dik)