Kriminal
Punya Sabu-sabu, Mahasiswa di Majene Sulbar Ini Dibekuk Polisi
Tersangka ditangkap di indekos di BTN Bumi Tupalayo Permai, Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Punya Sabu-sabu, Mahasiswa di Majene Sulbar Ini Dibekuk Polisi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sat Narkoba Polres Majene menangkap seorang mahasiswa yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka bernama Andi Muh Akbar alias Kuba' (24) asal Dusun Lambe, Desa Karama, Kecamatan Tinambung, Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Ia merupakan mahasiswa di perguruan tinggi di Majene.
Kasat Narkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan menjelaskan, tersangka ditangkap di indekos di BTN Bumi Tupalayo Permai, Talumung, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Penggerebekan dilakukan Sat Narkoba Polres Majene pada 24 Januari lalu.
Saat itu, Polisi mendatangi rumah tersangka dan menemukannya sedang memegang penutup botol yang berlubang.
Polisi lalu menggerebek kost-kostan Kuba'.
Hasilnya ditemukan satu kaca pirex, enam korek gas dan satu alat isap bong yang terbuat dari botol air mineral.
Selain itu didapatkan pula satu sachet plastik berisi kristal bening yakni sabu-sabu.
Bungkusan plastikstik itu ditemukan di rak cermin.
Beratnya 0,15 gram.
"Didapatlah satu dari sahset sabu di rak cerminannya di kamar kost tersangka," jelas AKP Muh Ikhsan, saat konferensi pers di Mapolres Majene, Kamis (07/02/2019).
Hasil pemeriksaan, urine tersangka negatif narkoba. Namun atas kepemilikan sabu-sabu tu, Kuba' tetap akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 1 subsd Pasal 127 ayat 1 huruf a.
AKP Muh Ikhsan menjelaskan, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari Risal alias Faki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/punya-sabu-sabu-mahasiswa-di-majene-sulbar-ini-dibekuk-polisi.jpg)