Ahmad Dhani Kembali Dijerat UU ITE, Jalani Sidang Perdana di Surabaya
Dhani, melalui vlognya, menggunakan kata "idiot" saat mengacu ke pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.
Editor:
Charles Komaling
"Penetapan nomer 386 adalah berkaitan dengan pindahan untuk sementara penahanannya di Surabaya. Tapi tetap status penahanan adalah kewenangan Pengadilan Tinggi. Justru itulah makanya saya sampaikan, karena ini statusnya titipan, kami menjadwalkan persidangan supaya cepat selesai," ujar Anton.
Untuk persidangan selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan pada Selasa (12/2/2019) depan, dengan agenda penyampaian nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. (*)
Berita Terkait