Pasangan ABG Ini Divonis 9 Bulan Setelah Lakukan Hal Tidak Terpuji di 5 Penginapan
Keduanya dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya.
Usai menggarong mereka pun menjual barang curian, yang digunakan untuk kebutuhan mereka sehari-hari.
Baca: Pemerintah Kota Bitung Gelar Dialog Bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Bitung
Penginapan yang berhasil digarong keduanya, ialah penginapan Jelita di Banjar Bale Agung Mendoyo, yang disatroni pada (17/10/2018) lalu.
Kemudian, Penginapan Widja di Desa Air Kuning Kecamatan Jembrana, Penginapan Dea di BB Agung Negara, Penginapan Taman Jembrana di Melaya dan Penginapan D&Y di Desa Delod Berawah, Mendoyo.
Mereka ini mengambil batang elektornik, uang dan beberapa barang lainnya.
Sedangkan untuk mobil adalah mobil sewaan yang per minggunya disewa Rp 1,1 juta.
Dan digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika salah satu pelapor atau pemilik penginapan, I Ketut Sada, pemilik penginapan Jelita, melaporkan kejadian, bahwa kehilangan dua unit TV Led 32 inci, uang tunai Rp 732 ribu, handphone, dan mobil daihatsu Datsun DK 1022 OB. (*)
Baca: Tahun 2018, Pertumbuhan Ekonomi Sulut Tumbuh 6,01 Persen, Lebih Tinggi dari Rata-rata Nasional
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pasangan ABG Lakukan Hal Tak Terpuji di Lima Penginapan di Jembrana, http://bali.tribunnews.com/2019/02/06/pasangan-abg-lakukan-hal-tak-terpuji-di-lima-penginapan-di-jembrana?page=all.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Aloisius H Manggol