Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Heboh Video Mesum Beredar di Minahasa, Polsek Langowan: Kasusnya Sudah Ditutup

Warga Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, dihebohkan beredarnya video mesum yang beredar lewat chatting personal

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID, LANGOWAN - Warga Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, dihebohkan beredarnya video mesum yang beredar lewat chatting personal dan lewat grup WhatsApp, sejak Kamis (21/1/2019).

Video berdurasi 19 detik ini menampilkan sepasang muda mudi tanpa busana yang berhubungan intim

Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk mengakui adanya video mesum tersebut awalnya beredar di area pengawasan Polsek Langowan, tapi peristiwa itu sudah sejak September 2018 silam. Kini kasusnya sudah ditutup.

"Waktu publik dihebohkan dengan video itu pada September yang lalu. Kami sempat berunding dengan pihak keluarga dan pihak sekolah pasangan tersebut, tapi kedua pihak memilih untuk menyelesaikannya sendiri dan tidak perlu dilanjutkan lebih dalam," ujar Kapolsek saat diwawancarai tribunmanado.co.id, pada Rabu (06/02/2019).

Dia mengungkapkan awal video mesum tersebut beredar bermula saat smartphone seorang pemeran dalam video mesum tersebut dipinjam oleh temannya. Sehingga secara tidak sengaja ketahuan dan ikut tersebar.

"Tapi sekarang tidak ada laporan kembali soal masalah video tersebut, ditambah hubungan kedua pasangan itu diketahui telah berakhir," lanjut Kapolsek.

Baca: BREAKING NEWS - Pembunuhan di Perkamil, Seorang Pria Tewas Dibunuh Anak Tirinya, Berawal Adu Mulut

Baca: Kematian Fidyawati Bonde Masih Misteri, Tetangga Ungkap Kejanggalan Penemuan Mayat Tanpa Busana

Iptu Mardy Tumanduk Kapolsek Langowan
Iptu Mardy Tumanduk Kapolsek Langowan (TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS)

 Ancaman Pidana

Beredarnya video mesum sepasang kekasih yang diduga warga Langowan, Kabupaten Minahasa mendapat tanggapan Pengamat Hukum Toar Palilingan SH MH.

"Penyebar video porno ini bisa dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman pidana paling sedikit 6 bulan dan maksimal 12 bulan," ujarnya.

Ditambahkannya, seperti tertulis di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE pasal 27 ayat 1.

"Di situ tertulis, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki memuat yang melanggar kesusilaan," jelasnya.

"Itu ancaman hukumannya ada di Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang ITE, pasal 45 ayat 1, tertulis setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tegasnya.

Toar Palilingan Dosen Hukum Unsrat Manado
Toar Palilingan Dosen Hukum Unsrat Manado (Tribun Manado/Fineke)

Heboh Video Mesum

DIketahui, video mesum berdurasi 19 detik beredar dipengguna aplikasi WhatsApp khususnya di daerah Kakas dan Langowan, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

Video mesum dua pasangan sejoli tersebut beredar lewat chatting personal dan lewat grup WhatsApp

Dalam video tersebut tampak pasangan kekasih tanpa busana dan beradegan tak seronok.

Mereka tampak berhubungan intim dalam sebuah ruangan.

Wajah sang perempuan tampak terlihat jelas terekam video kamera.

Kedua sejoli ini tampaknya sengaja merekam aksi mereka.

Kamera yang mereka gunakan sengaja dipasang dengan pencahayaan cukup terang.

Dari rekaman video perbuatan seronok itu diduga dilakukan di dalam kamar.

Tampak sebuah lemari dan kaca dibagian belakang sang wanita.

Sang pemeran wanita diduga berinisial M (19) yang diduga warga sebuah desa di Langowan.

Tampak ada tanda lahir di dada yang pemeran wanita.

Belum diketahui pemeran pria dalam video mesum itu.

Hingga kini tak diketahui siapa yang menyebar video mesum tersebut.

Pemeran video mesum yang diduga melibatkan sepasang kekasih di Langowan, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, mendapat tanggapan pihak kepolisian.

TONTON JUGA:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved