Soal Penganiyaan Anggota KPK, Febri Diansyah Pastikan Memiliki Bukti Visum
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti visum, terkait penganiyaan anggota KPK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyanggah pernyataan Pemprov Papua.
Disebutkan sebelumnya, pihak Pemprov Papua tidak merasa melakukan penganiayaan terhadap penyelidik KPK bernama Muhammad Gilang W. di Hotel Borobudur Jakarta, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti visum.
"Terkait dengan hasil visum yang telah dilakukan, nanti tentu akan menjadi bagian dari pembuktian adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
"Selain itu, rekam medis termasuk operasi juga dapat menjadi fakta yang menguatkan ada akibat yang diderita tubuh yang bersangkutan dari kejadian di Hotel Borobudur," tegasnya.
Baca: Angpao Hingga Makanan Khas Tahun Baru China, Inilah Sejarah Perayaan & Pernak-pernik Imlek!
Baca: Tidak Hanya PDI Perjuangan, Ketum Partai Gerindra juga Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2019
Soal siapa yang melakukan penganiayaan terhadap Gilang, Febri belum bisa mengonfirmasikan.
Ia memercayakan semua penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
"Bukti-bukti seperti ini kami yakini akan berbicara dengan sendirinya tentang kondisi yang bersangkutan," tukas Febri.
"Untuk pertanyaan siapa yang melakukan penganiayaan, tentu akan lebih baik jika kita mempercayakan hal tersebut pada tim Polri yang sudah mulai bekerja," imbuhnya.
Baca: Sepatu Emas Eropa 2018-2019, Lionel Messi Dipepet Cristiano Ronaldo dan Anak Ajaib
Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku telah dianiaya sekitar 10 orang di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam lalu, ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan berupa dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan penyelidik KPK itu.
Laporan Pemprov Papua dikuasakan melalui Kepala Badan Penghubung Provinsi Papua Alexander Kapisa.
Laporan tercatat dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (30) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.
"Senin kemarin, pukul 17.25 ada laporan dari Pemprov Papua terhadap pegawai KPK. Kini saling lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, membenarkan pelaporan balik Pemprov Papua tersebut, Selasa (5/2/2019).
Baca: Pameran Lukisan Aji Febrianto di Hotel Peninsula Terbuka untuk Umum, Pelukis Tanpa Kuas
Baca: Edisi Spesial Hari Ulang Tahun, 11 Pemain Kesayangan Cristiano Ronaldo