Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terjerat Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Perpanjang Penahanan Bambang Mustaqim Selama 30 hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bambang Mustaqim selaku General Manager PT Hutama Karya (Persero).

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews.com/Ilham
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp 9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan "review" hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.

Hasilnya terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp 34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp 22,11 miliar.

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp 77,48 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Skandal Korupsi Gedung IPDN, KPK Perpanjang Masa Penahanan GM Hutama Karya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved