127 Caleg di Kotamobagu Sudah Urus Rekomendasi
Sudah 127 caleg yang mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
TRIBUNMANADO, KOTAMOBAGU-Hingga Rabu (30/01/2019), sudah 127 caleg yang mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu.
"Data terakhir sampai dengan tanggal hari ini 30 Januari 2019 sudah 127 caleg dari 258 yang sudah mengurus rekomendasi tersebut," ujar Sekretaris Kesbangpol Hendra Makalalag kepada Tribun Manado.
Hendra mengatakan rekomendasi memang harus dibuat oleh caleg di Badan Kesbangpol Kotamobagu.
Hendra mengatakan akan ada penertiban APK yang calegnya tidak mengurus rekomendasi. Hendra mengharapkan 131 caleg harus segera mengurus rekomendasi di Kesbangpol.
"Seharusnya harus segera mengurus. Supaya nantinya ketika ada penertiban oleh panwas dan tim gabungan APK yang sudah terpasang tidak akan dicopot," ujar Hendra.
Baca: Kesbangpol Kotamobagu Juga Bisa Menertibkan APK

Pengurusannya lanjut Hendra harus memenuhi beberapa persyaratannya. "Yaitu harus bermohon kepada sangadi atau lurah untuk rekomendasinya. Setelah itu rekomendasi dibawa ke Kesbangpol. Nanti akan diurus untuk rekomendasinya," ujar dia.
Sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu sudah mengingatkan kepada semua pihak yang menjadi kompetitor dalam kontestasi baik pileg maupun pilpres agar memperhatikan rambu-rambu peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.
Baca: Kesbangpol Juga Bisa Menertibkan Alat Peraga Kampanye Jika Melanggar Perda
"Kiranya dapat dilaksanakan, sehingga tercipta kondisi yang dinamis dalam suasana harmonis, aman dan tertib," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu Irianto P Mokoginta.
Irianto mengatakan, pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kesbangpol akan tetap berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan agenda Pileg dan Pilpres Tahun 2019.
Adapun yang menjadi perhatian yakni dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pelaksanaan kegiatan yang mengundang banyak orang dalam hal kampanye oleh peserta pemilu.
Baca: Masyarakat Diminta Tunggu Hasil Pleno KPU, Berikut Hasil Hitung Cepat Kesbangpol Kotamobagu
Irianto mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dimana peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang meliputi Baliho, Billboard atau Videotron, Spanduk dan atau Umbul-Umbul.
Hal-hal yang telah ditegaskan pada pasal 32 selanjutnya akan dilaksanakan sesuai pada pasal 34 ayat (1), (3) dan (4).
Sebagaimana diatur pada pasal 34 ayat (4) Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPUD setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Baca: Tiga Parpol Baru Lapor Kesbangpol Kotamobagu
Pemerintah Daerah dalam hal ini Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu disamping tetap mengacu pada ketentuan PKPU nomor 23 Tahun 2018 juga mengacu pada perda.
"Kami Kesbangpol dalam implementasi pelayanan kepada publik sehubungan dengan Pemasangan APK, mengacu juga pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pengaturan Teknis Tehadap Keberadaan Organisasi Dan Penerbitan Surat Rekomendasi Kegiatan Diwilayah Kota Kotamobagu," ujar dia.
Baca: Kesbangpol Kotamobagu Mulai Tertibkan Spanduk Tak Berizin
Yang dimaksud yakni telah dituangkan dalam pasal 15 yakni; kegiatan-kegiatan yang perlu dikeluarkan surat Rekomendasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu adalah :
a). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi kelompok Masyarakat maupun
Perorangan
b). Pemasangan-pemasangan Spanduk dan Papan Promosi,
c). Kegiatan- kegiatan lainnya yang dipandang perlu dikeluarkan Rekomendasi karena berpotensi terkumpulnya Masyarakat masa yang banyak.
"Dengan informasi dan imbauan dari Kesbangpol ini diharapkan kepada semua masyarakat yang berkepentingan dengan Rekomendasi terkait dengan kegiatan Sosial dan Politik hendaknya mematuhi ketentuan aturan yang sudah ada," ujar kaban kesbangpol.
Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Badan Kesbangpol juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar dalam menghadapi agenda Lima Tahunan yaitu Pileg dan Pilpres senantiasa tetap menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan dan seluas-luasnya kepada masyarakat.
Baca: Tanpa Rekomendasi Kesbangpol, APK Caleg di Kotamobagu Bakal Ditertibkan
Proses Politik dan Demokrasi harus berjalan sebagaimana tahapan dari KPU yang sudah mulai berjalan.
Maka tugas bersama baik pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga. Sehingga ketentraman serta kenyamanan masyarakat tidak terganggu.
Lanjut Irianto Mokoginta Kesbangpol juga mengharapkan agar masyarakat yang memiliki perbedaan pilihan Politik ditengah-tengah kehidupan berdemokrasi senantiasa saling menghargai perbedaan itu sendiri.
"Karena demokrasi sudah pasti melahirkan perbedaan. Tapi perbedaan tidak boleh saling fitnah, saling caci maki, gontok-gontokkan apalagi memutuskan hubungan silaturahmi diantara sesama anak Bangsa. Semoga masyarakat lebih cerdas menggunakan hak politiknya sehingga gesekan ditingkat akar rumput tidak menimbulkan perpecahan yang merusak persatuan dan kesatuan masyarakat yang sudah terbina sejak dulu," ujar Irianto. (dik)