Sulut Maju

Pemprov Sulut Sudah Pecat 10 PNS Koruptor, Deky Palinggi Beri Pujian

net
Kampanye bahaya laten korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempersoalkan ribuan PNS yang terlibat korupsi yang belum juga dipecat padahal keputusan hukum sudah inkrah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Utara Femmy Suluh mengatakan, Pemprov Sulut juga sejak lama memproses pemecatan PNS terlibat korupsi. Total ada 12 PNS.

"Sepuluh (PNS) sudah kita berhentikan tidak dengan hormat, satu masih diberhentikan sementara, satu lagi masih dalam proses," kata dia kepada wartawan di Kantor DPRD Sulut, Selasa (29/1/2019).

Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi PNS yang terlibat kasus korupsi. Sesuai aturan, meski divonis 1 bulan pun tetap disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca: Dari 2.357 PNS Koruptor Baru 891 yang Dipecat: Begini Langkah Pemerintah

Baca: 2.357 PNS Koruptor Dipastikan akan Dipecat, Paling Lambat Desember 2018

Anggota DPRD Sulut Kristovorus Deky Palinggi mengapresiasi langkah Pemprov Sulut memecat PNS terlibat korupsi. Hal itu dilakukan karena berdasar aturan perundang-undangan.

"Tak ada toleransi, harus ditindaklanjuti," ujar dia.

Tak hanya Pemprov Sulut, langkah ini harus diikuti oleh kabupaten/kota yang lain.

"Bupati/wali kota segera eksekusi aturan," ungkap dia.

Pemberhentian PNS terlibat korupsi ini, tergantung goodwill kepala daedah, di mana, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sudah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.

KPK: Masih Lambat

Dilansir dari tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemecatan PNS yang terbukti korupsi masih lambat.

Hal ini diketahui karena baru sedikit yang diberhentikan tidak dengan hormat, padahal telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (28/1/2019).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019, hanya 393 orang dari 2.357 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, sebelumnya sudah ada 498 PNS diberhentikan karena terbukti korupsi, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.

Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

BERITA POPULER:

Baca: Ini Foto Ahmad Dhani dalam Penjara LP Cipinang!

Baca: Mayat di Perkebunan Batu Buaya Desa Kalait Diduga Bernama Firansia Tarek, Ini Akun Facebooknya!

Baca: Rocky Gerung dan Sandiaga Uno Diskusi di Pesantren, Foto dan Videonya Jadi Viral

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," kata Febri.

KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

KPK pun mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakkan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut.

"Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," kata Febri.

Baca: Dukung Pemecatan PNS Koruptor, KPK: Indonesia Tidak Kekurangan Orang Baik untuk Jadi Pegawai Negeri

Baca: SK Pemecatan 2.357 PNS Koruptor Telah Diteken, di Sulut Ada 58 PNS Koruptor, Inilah Rinciannya

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah segera memberhentikan PNS yang terjerat kasus korupsi.

"Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Tjahjo.

"Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Nah sekarang baru 70-an persen, mengejar yang 30 persenan," sambung dia.

Ia beralasan, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan sehingga target pada Desember tak tercapai. "Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami, ke BKN," tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut akan melaksanakan rapat dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).

“Tunggu besok Selasa saja ya setelah kami rapat dengan Kemenpan-RB,” ujar Kasubag Hubungan Lembaga dan Antar Lembaga Biro Humas BKN, Diah Eka Palupi. (*)