Dari 2.357 PNS Koruptor Baru 891 yang Dipecat: Begini Langkah Pemerintah
KPK menilai pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat. Hal ini diketahui karena baru sedikit yang diberhentikan tidak dengan hormat, padahal telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah Senin(28/1).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 orang dari 2.357 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat. Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut, sebelumnya sudah ada 498 PNS diberhentikan karena terbukti korupsi, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang.
Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018."KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," kata Febri.
KPK sedang terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.
Untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Beberapa kementerian ini tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS yang melakukan korupsi, yaitu Kementerian PUPR sebanyak 9 orang, Kemenristek Dikti sebanyak 9 orang, Kementerian Kelauatan dan Perikanan sebanyak 3 orang, Kementerian Pertahanan sebanyak 3 orang dan Kementerian Pertanian sebanyak 3 orang.
"Sedangkan Kementerian yang terbanyak memberhentikan PNS terbukti korupsi adalah Kementerian Perhubungan sebanyak 17 orang dan Kementerian Agama sebanyak 7 orang," terang Febri.
KPK pun mengimbau agar pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut. "Karena sikap kompromi terhadap pelaku korupsi, selain dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, juga berisiko menambah kerugian keuangan negara karena penghasilan PNS tersebut masih harus dibayarkan negara," pungkas Febri.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus korupsi. Diketahui, dari data KPK, terdapat 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu. "Kemarin sudah dirapatkan di KPK, pokoknya secara prinsip kesepakatan dengan semua daerah sudah diputuskan akhir Desember," kata Tjahjo.
"Tapi seterusnya kita akan kejar dan secepatnya. Nah sekarang baru 70an persen, mengejar yang 30 persenan," sambung dia.
Ia beralasan, ada masalah administrasi yang belum terselesaikan sehingga target pada Desember tak tercapai. "Alasannya kan administasi tapi kan daerah bukan kami, ke BKN," tutur dia.
Menanggapi hal tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut akan melaksanakan rapat dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). “Tunggu besok Selasa saja ya setelah kami rapat dengan Kemenpan-RB,” ujar Kasubag Hubungan Lembaga dan Antar Lembaga Biro Humas BKN, Diah Eka Palupi.
Menurutnya rapat tersebut hanya akan diikuti oleh deputi dari kedua lembaga. “Yang kami tahu hanya deputi saja yang akan rapat,”ujarnya.

Mantan Napi Korupsi Diumumkan ke Publik