Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Pengedar Sabu di Lapas Tuminting Pamer Senyum
Eca secara sah dan meyakinian melanggar Undang-undang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, sepuluh tahun penjara.
Penulis: Finneke Wolajan | Editor: maximus conterius
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Raut wajah Reza Ringkuangan alias Eca (28) warga Sario Utara, Manado, tampak tenang mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Manado, Selasa (29/1) sore.
Ia bahkan melempar senyum ke majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar.
Hakim memvonis Eca tujuh tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.
Eca secara sah dan meyakinian melanggar Undang-undang Narkotika. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, sepuluh tahun penjara.
Usai sidang, Eca memberikan salam kepada majelis hakim.
Baca: Eca Ikut Sidang Putusan Siang Ini, Terdakwa Kasus Narkoba Lapas Tuminting
Baca: Sabu di Rutan Kelas Dua Manado Diduga dari Warga Binaan Lapas Tuminting
Ia didampingi seorang wanita paruh baya yang menggendong anak balita. Wanita tersebut juga tampak tenang, tak ada reaksi berlebih.
Tertangkapnya Eca berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, melalui jalur terdakwa.
Anggota pun terlebih dahulu menuju rumah terdakwa untuk melakukan pemantauan. Namun ternyata terdakwa sudah bergerak menuju ke Lapas Tuminting.
Tiba di lokasi, anggota melihat terdakwa tidak langsung bergerak ke dalam lapas, melainkan menuju rumah makan di samping lokasi kejadian.
Beberapa jam kemudian, terdakwa keluar dari rumah makan dan menuju ke arah lapas untuk melakukan aksinya.
BERITA POPULER:
Baca: Ahmad Dhani Dipenjara, Neno Warisman: Kalau Rocky Gerung Diapain Ya?
Baca: Mayat di Perkebunan Batu Buaya Desa Kalait Diduga Bernama Firansia Tarek, Ini Akun Facebooknya!
Baca: Terbaru Terkait CPNS 2019, Hanya Digelar di Tiga Provinsi, Ada juga Penerimaan PPPK Lho!
Namun anggota tiba-tiba menghampiri terdakwa dan dengan cepat narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan lakban putih dijatuhkan terdakwa di bawah kakinya untuk mengelabui situasi.
Cara tersebut langsung diketahui anggota. Terdakwa pun langsung diamankan ke Mapolresta Manado beserta barang bukti satu paket sabu sebesar 0,56 gram.
Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut milik Rocky Hamber, warga binaan Lapas Tuminting yang dijerat dengan kasus serupa dengannya.
Terdakwa sendiri sudah dua kali membawa narkoba ke dalam lapas dengan imbalan Rp 300 ribu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-vonis-narkoba.jpg)