Belajar Dari Kasus TGR Reses, Komisi I Minta Inspektorat Kawal DPRD Sulut
Ketua Komisi I DPRD, Ferdinand Mewengkang meminta inspektorat dan Sekretariat Dewan mengawal DPRD agar kejadian ini tak berulang di 2019
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Keledai pun tak akan jatuh ke lubang yang sama. Pepatah itu cocok disematkan ke instansi DPRD Sulut, belajar dari kasus dana reses Anggota DPRD tahun 2018 yang berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Ketua Komisi I DPRD, Ferdinand Mewengkang meminta inspektorat dan Sekretariat Dewan mengawal DPRD agar kejadian ini tak berulang di 2019
"Inspektorat mengetahui teknis meminta mendampingi SKPD termasuk di sekwan, agar supaya diberi tahu mana yang boleh, dianggarkan mana yang tidak boleh, supaya tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran hukum," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Selasa (29/1/2019).
Baca: 3 Pemda Pindah Kas dari BSG, Anggota DPRD Sulut Harap Duduk Bersama Cari Solusi

Komisi I juga meminta kejelasan UU dan peraturan, jangan satu dengan yang lain bertentangan, saru mengikat, tapi satunya tidak."Inspektorat sebagai auditor internal berikan pendidikan," ujar dia.
Netty Angnes Pantouw, Personel Komisi I pun meminta agar ada kesamaan persepsi. Jangan sampai, aturan di internal pemerintah beda dengan aturan main Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Hindari terjadi TGR lagi, harus clear," kata dia.
Inspektorat ikut berperan untuk cegah DPRD jangan smpai terjerumus seperti kasus lalu. "Kalau sudah bengkok, tolong bilang bengkok, jangan kita sudah mau masuk jurang dibiarkan," kata dia.
Baca: DPRD Sulut Rapat Bersama Kapolda, Bahas Pemilu, Hoaks sampai Siswa Ngelem
Tentu, Inspektorat bisa membantu membuat risalah dan kajian memberi solusi.
Tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri penggunaan dana reses DPRD tahun anggaran 2017.
Sedikitnya Rp 4,5 miliar dana reses tersebut diduga salah pemanfaatannya sehingga harus dilakukan pengembalian lewat Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Baca: PDIP Sulut Target 19 Kursi DPRD Sulut, 3 Kursi di DPR RI, Ini ‘Jagoan’ Pendulang Suara di Tiap Dapil
BPK RI Perwakilan Sulut yang sedang melakukan audit keuangan Pemprov Sulut pun sudah menggilir pemeriksaan terhadap Pimpinan, Anggota DPRD, dan stat pendamping reses.
Informasi di peroleh tribunmanado.co.id, BPK melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi pemanfaatan dana reses tersebut di Kantor Gubenrur Sulut, Rabu (16/5/2018) malam hingga dini hari pukul 05:00 WITA.
Sekadar informasi sekali reses Anggota DPRD mengeluarkan dana Rp 50 juta. Setahun dilakukan reses sebanyak tiga kali, atau menghabiskan sekitar Rp 150 juta. Total ada sebanyak 45 Anggota DPRD yang setiap tahun menyerap aspirasi rakyat lewat reses. (ryo)