Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wah, Dul Jaelani Anak Ahmad Dhani Juga Acungkan 2 Jari Sebelum Tinggalkan LP Cipinang

Anak dari pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty itu terekam dalam video sedang acungkan 2 jari sebelum meninggalkan LP Cipinang

Editor: Nielton Durado
Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati
Dul Jaelani usai menemani Ahmad Dhani menjalani sidang ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). 

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST.

Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut. Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Mendapati vonis tersebut, raut wajah Ahmad Dhani langsung berubah, tak sesumringah saat ia baru saja tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang.

Sebelum mobil tahanan meninggalkan PN Jakarta Selatan. Ahmad Dhani sempat meminta untuk difoto oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Terlihat beberapa kerabat yang mendukung Ahmad Dhani terus berteriak menyerukan namanya.

Beberapa meneriakan takbir dan menangisi kepergian Ahmad Dhani dengan kendaraan tahanan.
Ahmad Dhani Banding

Ahmad Dhani tak puas terhadap vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Oleh karena itu, ia akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kalau saya kan semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan jalankan semua mekanisme. Kalau kita memang tidak puas, ya kita upaya hukum banding jadi," kata Ahmad Dhani usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Ia merasa selama ini tidak pernah melakukan ujaran kebencian sebagaimana disebutkan dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani di sela sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)
Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved